TRIBUNNEWS.COM - B (39), ayah di Ambon, Maluku tega merudapaksa anak kandungnya, A (11).
Aksi bejat pelaku dilakukan selama bertahun-tahun sejak korban duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Terakhir, B merudapaksa anak kandungnya pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah melaporkan OR (49), pria yang merudapaksa anaknya alias korban.
Setelah menerima laporan itu, polisi mengamankan OR dan memeriksanya.
Polisi kemudian meminta keterangan dari korban.
Baca juga: Berawal Laporkan Pria 49 Tahun Rudapaksa Anaknya, Seorang Ayah Terbongkar Lakukan Hal yang Sama
Namun, polisi menaruh curiga terhadap korban yang terlihat gelisah.
Korban juga terlihat tidak nyaman saat dimintai keterangan.
"Penyidik lalu terus kembangkan dan akhirnya dia ceritakan semua perbuatan ayahnya ke pendampingnya dan juga ke penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Berkat pengakuan korban, polisi akhirnya menangkap B pada Sabtu (2/7/2022).
"Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR, tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban."
"Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu," ungkapnya.
Baca Selanjutnya: Dua pelaku rudapaksa anak di ambon ditahan ayah korban terancam hukuman tahun penjara
Sementara untuk pelaku OR, melancarkan aksinya berulang kali di penginapan yang berada di Kota Ambon.
Dilaporkan Tribun Ambon, aksi pertama terjadi pada Senin (27/6/2022), kedua Selasa (28/6/2022) dan aksi ketiganya pada Kamis (30/6/2022).