Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik mengatakan, kasus rudapaksa yang dilakukan OR bermula pada Juni 2022.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berkenalan.
Baca juga: Mahasiswa di Bantul Rudapaksa Seorang Gadis, Sebelum Beraksi Korban Dicekik hingga Lemas
Sejak saat itu, kata Mido, OR sering menanyakan kabar A kepada temannya berinisial B.
Bahkan, OR juga pernah mengajak korban untuk berpacaran, namun tidak mendapat respons.
Hingga pada Senin (27/6/2022), OR mengajak A untuk jalan-jalan, tanpa sepengetahuan keluarganya.
A mengiyakan tawaran itu karena temannya berinisial B dan C juga ikut.
OR lalu membawa mereka ke sebuah penginapan.
Saat itu, korban menceritakan soal permasalahan keluarganya kepada OR.
Baca juga: Empat Pelaku Rudapaksa Bocah di Ciamis Bebas Usai Islah yang Bikin Ayah Kandung Korban Bingung
"Saat asik ngobrol teman A yang bernama B dihubungi oleh bapak kandung A dan menyuruh mereka untuk segera pulang."
"Karena takut pulang, karena takut pulang maka A meminta pelaku OR untuk mengantarnya ke rumah temannya saat itu juga," ungkapnya.
Pelaku kemudian mengantar pulang B dan C.
Dia lalu menjemput korban untuk dibawa ke penginapan lain.
"Tidak sampai disitu, pelaku OR pada esok harinya kembali membawa A ke penginapan yang berbeda dan melakukan hubungan suami istri dan hal tersebut dilakukan kembali pada Kamis (30/6/2022)," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ayah di Ambon Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Kelas 4 SD, Terungkap Setelah Laporkan Pelaku Lainnya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.comOde Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)