Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Anggota polisi yang berdinas di polres bernama Brigadir Dian Hadianto (DH) diberhentikan sebagai anggota polisi secara tidak hormat.
Ia melakukan pelanggaran etik berat, yakni empat kali curi sepeda motor dan pengguna narkotika.
Ia juga pernah tak menjalankan tugas atau disersi selama 256 hari.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tersebut dilakukan di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keputusan PTDH tersebut menurutnya sudah melalui beberapa pertimbangan dalam sidang komisi kode etik profesi Polri.
Baca juga: Puluhan Karyawati Pabrik Sepatu di Kabupaten Garut Alami Kesurupan
Sidang tersebut kemudian memunculkan sebuah keputusan bahwa Brigadir DH diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan dari Kapolda Jawa Barat.
"Jadi ini tentunya bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum Polri, bahwa kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada personel kami yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik," ucap AKBP Wirdhanto saat diwawancarai awak media.
Wirdhanto menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu anak buahnya itu, sebagai upaya dan pemberitahuan tegas kepada seluruh anggota polisi di Polres Garut agar menjaga nama baik institusi Polri.
Ia menegaskan jika kejadian serupa suatu waktu terjadi kembali maka dirinya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
"Ini adalah bagian dari supaya tidak diulangi, oleh personel polri khususnya di Polres Garut namun ini apabila ada oknum yang melakukan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Dalam satu tahun ini Polres Garut diketahui sudah melakukan sidang kode etik sudah sebanyak 6 kali. Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang divonis mutasi, penundaan pangkat juga teguran secara tertulis.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Polisi di Garut Dipecat Tidak Hormat, Pakai Narkoba dan 4 Kali Maling Sepeda Motor