News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Tak Disangka-Sangka, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari 5 Simpatisan Mas Bechi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta dan tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, MSAT alias Mas Bechi.

Laporan Wartawan Surya Malang Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Jombang akhirnya menyita alat perlawanan massa Ponpes Shiddiqiyyah.

Peralatan digunakan saat  operasi penangkapan paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi  (41) tersangka kasus pencabulan santriwati, pada Kamis (7/7/2022). 

Barang yang diamankan meliputi perangkat pesawat kamera tanpa awak (drone), laptop, sejumlah perangkat handytalky (HT), hingga pistol airsoft gun. 

Semua benda tersebut menjadi barang bukti yang disita polisi dari kelima orang tersangka. Yakni D, WH, MR, SN, dan SA. 

Khusus untuk tersangka D, polisi menyita mobil panther warna biru yang digunakannya menabrak petugas polisi saat mengejar MSAT, pada Minggu (3/7/2022). 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menerangkan, temuan pistol jenis airsoft gun tersebut didapati dalam tas ransel yang dipakai tersangka berinisial WH. 

Baca juga: Terungkap Lokasi Keberadaan Mas Bechi Saat 600 Polisi Mengepung Pondok Pesantren Milik Ayahnya

Pistol tersebut, belum sampai digunakan oleh tersangka untuk melakukan perlawanan.

WH diamankan polisi saat berupaya kabur ke area dalam area ponpes berlokasi di Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang itu. 

"Airsoft gun-nya didapati di dalam tas tersangka. Dan tersangka pada saat itu melarikan diri. Jadi fungsinya untuk melindungi diri," ujarnya di Mapolres Jombang, Senin (11/7/2022). 

Giadi menambahkan, tersangka menggunakan alat itu untuk berkomunikasi dengan beberapa penggerak massa yang berada di area dalam ponpes. 

Selama pihak kepolisian berusaha memasuki area ponpes.

Para tersangka yang membawa HT sudah saling bertukar informasi untuk melakukan siasat perlawanan terhadap anggota kepolisian. 

"Iya sudah disiapkan sebelum polisi masuk, untuk saling komunikasi antar mereka. Mereka membaca memang ada gerakan gerakan kelihatannya ada kepolisian yang akan kegiatan, sehingga mereka ada semacam pencegahan, atau mungkin pemantauan terhadap kegiatan kepolisian," jelasnya. 

Kemudian, penyidik juga menyita sebuah drone yang digunakan merekam atau mendokumentasikan setiap kejadian di dalam area ponpes. 

Dan ada juga sebuah laptop yang disita.

Hanya saja, lanjut Giadi, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap temuan laptop tersebut dengan melibatkan pihak Tim Laboratorium Forensik. 

Tujuannya, memastikan fungsi dari perangkat tersebut, apakah memang sengaja digunakan melakukan perlawanan terhadap kedatangan petugas kepolisian. 

"Belum ada. Kita akan lakukan laboratorium forensik untuk dilaksanakan pengecekan, agar dapat dipertanggungjawabkan hasil dari laptop tersebut," terangnya. 

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, massa yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat itu, disinyalir ada yang menggerakkan ataupun mengarahkan untuk melakukan perlawanan terhadap petugas. 

Baca juga: Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya

Oleh karena itu, kelima tersangka, dikenai Pasal 19, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, mencegah dan menggagalkan tindakan kepolisian ataupun penuntutan, dalam penyidikan atau penuntutan, dapat dipidana penjara lima tahun. 

"Makanya kita terapkan pasal 19, ini bisa kena si yang langsung maupun tidak langsung. Nanti kenakan. Kami masih dalami, beberapa arahan, pra atau pasca, makanya pra kita dalami, dan pasca kita dalami," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Temukan Drone, Airsoft Gun, Laptop dan HT dari Lima Tersangka Simpatisan Mas Bechi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini