Satria berkata, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya Herfendi dijerat dengan primer pasal 340 KHUPidana subsider pasal 338 KHUPidana.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atas tindakan pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,” tutup Satria.
Baca juga: 6 Fakta Siswi SMP Dibunuh Pacar di Langkat: Kronologi Kasus hingga Korban Dirudapaksa saat Pingsan
Pengakuan tersangka
Herfendi mengakui segala perbuatan dengan tega menghabisi Cinta.
Ia merasa cemburu terhadap korban yang diduga memilki selingkuhan.
Herfendi sendiri tidak mengetahui nama selingkuhan korban.
"Saya sakit hati, padahal lebaran ini niatnya mau datang ke rumahnya menghadap orangtua untuk melamarnya," bebernya.
Herfendi melanjutkan ceritanya, dirinya menganiaya korban dengan pisau.
Ia melukai dada hingga perut korban. Aksi tersangka terlanjut saat mengetahui korban masih bernapas.
"Kemudian untuk memastikan dia benar-benar meninggal saya lukai lehernya," terang Herfendi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.