TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) membongkar kasus tindak pidana kejahatan eksploitasi anak dengan modus mendistribusi video pornografi dan seksual melalui jaringan media sosial (medsos) dan media online.
Pelaku kejahatan eksploitasi anak berisial FAS alias Bendol (27) di tangkap di daerah Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/6)/2022) lalu.
FAS mengaku sudah menjalankan aksi kejahatan eksploitasi anak sejak Mei 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus kejahatan eksploitasi anak ini berawal dari informasi masyarakat yang terima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui Petugas Bhabinkamtibmas Polsek pada 21 Juni 2022 lalu.
Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, menilai ada kejahatan yang dilakukan seseorang yang mengaku nama R dengan status siswa SMP dan menghubungi tiga orang anak melalui saluran aplikasi komunikasi.
Kemudian, pelaku menunjukkan alat kelamin serta mengajak anak untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaaan secara daring (video sex call).
Ia menyatakan, anak korban yang merasa ketakutan, menceritakan kepada orangtua dan pihak Guru di sekolah mengenai hal itu dan melapor kepada Petugas Bhabinkamtibmas Polsek.
”Sehari setelah mendapat pengaduan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya," kata Roberto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Menteri PPPA: Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima
Roberto mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku mencari nomor target atau korban di dalam grup aplikasi percakapan WA.
Di dalam grup-grup WA tersebut, anggota grup memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa di VCS (video call sex).
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup," ujarnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan bahwa penyidik kemudian melakukan analisa terhadap akun-akun tersebut dengan bantuan kerjasama Federal Bureau Investigation (FBI) dan Meta sebagai aplikator Facebook dan Whatsapp.
Baca juga: Fakta Suami Bacok Istri dan Anak di Kolaka hingga Polisi Temukan Gelagat Aneh dari Si Pelaku
"Hasilnya kita temukan ada 10 group WA yang pelaku memiliki kesamaan perbuatan, melakukan distribusi video dan gambar dengan kategori korban anak, dan rata-rata setiap group WA beranggotakan 200 anggota (member) yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan ada 1 closed grup Facebook yang diindikasikan dalam pendistribusian konten pornografi anak yang memiliki member 91ribu," jelas dia.
"Semua masih dalam proses penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.