TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka memecat Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana diketahui, Direktur PDAM Toya Wening berinisial TAS telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencabulan anak SMA.
Merespons hal tersebut, Gibran langsung melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Gibran juga mengapresiasi upaya yang dilakukan korban yang berani menceritakan kasus tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi sekali, korban berani speak up. Setelah itu, langsung kami follow up," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
"Yang jelas, yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi, untuk proses selanjutnya kami serahkan ke pihak yang berwajib," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Direktur PDAM Solo Mencabuli Seorang Siswi SMA Sebanyak 12 Kali di Lokasi Berbeda
Dikutip dari TribunSolo.com, Gibran mengaku tidak menyangka, salah satu jajarannya, melakukan tindakan asusila.
"Enggak menyangka, saya enggak tahu orangnya seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan soal modus yang dilakukan pelaku pencabulan anak kepada korbannya.
"Korban merasa inilah sosok penolong yang bisa menolong mengatasi kesulitan atau kendal-kendala yang dihadapinya."
"Termasuk janji-janji, kebohongan yang dilakukan tersangka bahwa yang bisa mengatasi kendala," ungkapnya
Kapolres Solo menambahkan, kini tersangka ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis.
"Tersangka ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual," ucap Kombes Ade.
Awal Kasus Diketahui
Masih mengutip TribunSolo.com, pihak kepolisian mengungkapkan modus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pejabat Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53).
TAS tega mencabuli perempuan yang masih duduk di bangku SMA.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkenalan tersangka dengan korban dikarenakan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.
Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.
Namun, karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.
"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.
Kemudian, korban menjadi sering curhat kepada tersangka dan korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.
"Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pelecehan kepada korban," jelas Kapolres Solo.
Selain itu, TAS juga menyiapkan tiga pohon Bidara untuk meyakinkan korban.
Pohon Bidara disebut bisa menghilangkan gangguan makhluk halus jika diletakkan di kamar korban.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ucap Kombes Ade.
Menurutnya, perbuatan tersangka dilakukan pada periode 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022 di berbagai tempat wilayah Kota Solo.
Seperti di dalam mobil milik tersangka maupun ibu korban, serta sejumlah kolam renang di Kota Solo.
Baca juga: 5 Fakta Direktur PDAM Solo Diduga Cabuli Anak SMA: Ditetapkan Tersangka hingga Respons Gibran
Lebih lanjut, Kombes Ade menyebut, korban yang mulai khawatir pun menceritakan kelakuan tersangka kepada Guru Bahasa Inggrisnya.
"Awalnya, korban merasa takut, gelisah, dan melaporkan kepada gurunya bahasa Inggrisnya, dia menceritakan semua," ucapnya.
Korban disebut tidak berani menceritakan hal ini kepada kedua orangtuanya.
Rupanya, korban mendapatkan ancaman dari tersangka untuk tidak mengadukan perbuatannya.
Hingga akhirnya orang tua korban mendengar kabar tersebut.
Ayah korban yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolresta Solo.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani, Kompas.tv)