News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksin Booster Gratis Tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Stasiun Gambir dan Pasar Senen kembali membuka layanan vaksinasi Covid-19 mulai Jumat, (15/7/2022) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta diwajibkan sudah vaksin booster mulai 17 Juli 2022.

Untuk itu, Stasiun Gambir dan Pasar Senen kembali membuka layanan vaksinasi Covid-19 mulai Jumat, (15/7/2022).

Jam operasional akan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Jenis vaksin yang tersedia di stasiun Daop 1 Jakarta adalah Pfizer dan Sinovac.

Mengutip Kompas.com, masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi tersebut diharap membawa kartu identitas.

"Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas berupa KTP, atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Tito Karnavian Instruksikan PKK Bantu Percepatan Booster

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Adapun masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: WHO Peringatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kasus Meningkat 30 Persen dalam 2 Pekan

Sementara, masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Reza Agustian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini