Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, hingga saat ini ada 20 korban yang sudah melapor.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
"Yang sudah melapor 20 orang, tapi kita masih buka pengaduan. Total kerugian Rp 1,9 miliar dari 20 pedagang," ucap dia.
Wirdhanto menambahkan, para korban mengalami kerugian berbeda-beda.
Ada yang kehilangan uang Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.
Kini pelaku NW sudah ditahan. Ia dijerat pasal 372 dan 378 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Modus Kenalan di Facebook, 8 Mama Muda Jadi Korban Tipu Daya, Diajak Janjian Lalu Harta Digondol
Punya sifat hedon
Wirdhanto mengatakan, NW dikenal memiliki sifat hedon.
NW memiliki sejumlah mobil mewah, namun setelah ditelusuri kepolisian, mobil-mobil tersebut hanya sewaan untuk memenuhi hasrat bergaya pelaku.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku ini punya gaya hidup hedonis dengan cara memiliki mobil-mobil mewah," ujar Wirdhanto.
Sedangkan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi NW.
Mulai membangun rumah hingga membayar utang pelaku sendiri.
"Sejumlah uangnya juga dipakai untuk gali lubang tutup lubang, renovasi rumah dan kebutuhan pribadi lainnya," tambah Wirdhanto.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.