"Kalau aspirasi kejalan kan bikin macet," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan jika enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung ketahuan memalsukan tanda tangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemalsuan tersebut terdeteksi oleh hakim yang bertugas.
Atas permasalahan tersebut, Karomani meminta sang dekan untuk segera menyelesaikan persoalan dengan bijaksana sesuai peraturan akademik Unila.
Serta kepada keenam mahasiswa agar memperbaiki kesalahannya.
Ini tak lain agar tak terulang lagi di kemudian hari.
“Jadi jangan belajar menegakkan peraturan dengan melanggar peraturan,” tandasnya.
Sebanyak enam mahasiswa palsukan tanda tangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Keenam mahasiswa palsukan tanda tangan tersebut tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Para mahasiswa palsukan tanda tangan terungkap dalam sidang lanjutan uji materil aturan pengangkatan kepala otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ketua DPRD Solok Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan ke Bareskrim Polri
Berdasarkan siaran sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu 13 Juli 2022, terlihat awalnya mahasiswa FH Unila tidak mengaku memalsukan tanda tangan di berkas gugatan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga Daniel Yusmic P. Foekh mendapati kejanggalan tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan.
Ketika itu Arief Hidayat, mempertanyakan kejanggalan tersebut.