TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto ditahan Polres Gresik terkait kasus dugaaan penistaan agama, Senin (18/7/2022).
Nur Hudi adalah pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Penetapan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Domba, Kapolres Gresik : Tidak Ada Intervensi
Tersangka lain yang terlibat dan telah ditahan yaitu Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.
Terkait penahanan Nur Hudi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik belum bisa memberikan komentar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Ridwan mengatakan, saat ini anggota BK masih ada kegiatan luar daerah sampai Rabu.
“Setelah datang, kita akan segera gelar rapat Kamis lusa,” kata Mujid Ridwan, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik.
Lebih lanjut Mujid Ridwan menambahkan, jelas ada sanksi kepada anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik yaitu Nur Hudi Didin Arianto atas kasus hukum yang menjeratnya.
“Peraturan mengenai sanksi ada di tatib (Tata tertib). Lebih jelasnya, nanti setelah BK rapat,” imbuhnya.
Baca juga: Warga Gresik Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta Temukan Sepeda Motor yang Hilang
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Gresik Ainul Fuad juga belum bisa mengambil keputusan atas penahanan Nur Hudi Didin Arianto. Bahkan, pembahasan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) juga belum dibahas.
“Belum ada yang bisa disampaikan. Kita juga belum menerima tembusan dari Polres Gresik terkait penahanan anggota kita,” kata Ainul Fuad, melalui telepon selulernya.
Penetapan Nur Hudi sebagai tersangka adalah buntut dari konten pria menikah dengan domba.
Penulis: Sugiyono
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Politisi NasDem Gresik Ditahan Kasus Penistaan Agama, DPD Partai dan BK DPRD Belum Bertindak