Laporan Wartawan Tribun Jambi Herupitra
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satres Narkoba Polres Kerinci mengamankan anggota sindikat pengedar narkoba lintas provinsi setelah mengamankan bandar ganja di Kabupaten Kerinci pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki berinisial R atau Uda (50) warga Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau, Kerinci.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan.
"Saat ini tersanfkat kita amankan di Mapolres Kerinci," kata Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba, IPTU Masrizal.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika dari Santi Warastuti Dkk Soal Ganja Medis
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan tersangka ada sekitar 12 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh.
Dari jumlah tersebut sebanyak 6,5 kg berhasil diamankan bersama tersangka.
"Sisanya telah berhasil diedarkan oleh tersangka sebelum kita amankan," jelasnya.
“Sudah seminggu barang haram ini sampai ke Kabupaten Kerinci,” tambah Kasat Masrizal.
Pelaku kata dia, diduga pengedar narkoba antar provinsi. Dimana ganja tersebut didatangkan dari Aceh.
“Kita menangkap bandar berinisial R alias Uda di Pulau Tengah,” sebutnya.
Ia juga mengatskan, selain narkoba jenis ganja, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Keduanya adalah BA (40) warga Desa Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dan WF (29) warga Desa Lingkungan Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Keduanya Ditangkap di tempat yang berbeda.
Saat penangkapan, opsnal satnarkoba menemukan barang bukti berupa, 1 klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5,16 gram.
"Untuk pemberantasan narkoba Reserse Narkoba Polres Kerinci akan terus memberantas peredaran narkoba di Daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pengedar Ganja 12 Kg di Kerinci Dibekuk Polisi