TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Artis Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditangkap di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.
Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota sebelumnya sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran baik pada 13 Juni 2022.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi pun langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.
Penangkapan tersebut diketahui dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Kasatreskrim membawa tiga polwan saat melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
Baca juga: Tangkap Nikita Mirzani, Polisi Sebut Dilakukan Secara Persuasif, Libatkan Tiga Polwan
"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis petang.
Menurut Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani, Senin (20/6/2022).
Polisi kemudian meminta keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).
Namun, tersangka Nikita Mirzani tidak hadir di depan penyidik.
"Selasa 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 ITE serta Pasal 311 KUHP," ucap Shinto.
Baca juga: Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Polisi menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
"Pasca-upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-haknya untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka," ujar Shinto.
Polisi menangkap Nikita Mirzani dengan pertimbangan sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.
"Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.
Sekadar informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Baca juga: Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall, Anak Menangis Histeris
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Sosok yang Memimpin Penangkapan Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Bawa Tiga Polwan