News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Sosok AKP David Adhi Kusuma, Kasatreskrim Polres Serang Kota yang Pimpin Penangkapan Nikita Mirzani

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Nikita Mirzani (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. AKP David Adhi Kusuma diketahui memimpin langsung penangkapan artis Nikita Mirzani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma diketahui memimpin langsung penangkapan artis Nikita Mirzani.

AKP David Adhi Kusuma membawa tiga polwan saat menangkap Nikita Mirzani di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dalam upaya penangkapan yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma, kepolisian melakukannya dengan upaya persuasif.

"Upaya paksa dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif," kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu menunjukan identitasnya dan menunjukan surat perintah penangkapan kepada Nikita Mirzani.

Baca juga: Polisi Sebut Nikita Mirzani Tak Kooperatif, Berkali-kali Abaikan Panggilan hingga Dijemput Paksa

"Terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani)," ucap Shinto.

Penangkapan Nikita Mirzani dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota sebelumnya sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran baik pada 13 Juni 2022.

Baca juga: Bawa Tiga Polwan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Pimpin Langsung Penangkapan Nikita Mirzani

Sebelum dilakukan penangkapan, menurut Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani, Senin (20/6/2022).

Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan). Shinto menjelaskan terkait penangkapan Nikita Mirzani (Kloase Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ istimewa)

Polisi kemudian meminta keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Namun, tersangka Nikita Mirzani tidak hadir di depan penyidik.

"Selasa 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 ITE serta Pasal 311 KUHP," ucap Shinto.

Polisi menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Pasca-upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-haknya untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka," ujar Shinto.

Baca juga: Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Nikita Mirzani dengan pertimbangan sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.

"Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Sosok AKP David Adhi Kusuma

Lalu siapakah sosok AKP David Adhi Kusuma yang memimpin penangkapan Nikita Mirzani?

Dilansir dari Tribunbanten.com, AKP David Adhi Kusuma diketahui sudah delapan tahunan bergelut dalam dunia Reserse Kriminal (Reskrim).

Ia menjabat menjadi Kasatreskrim Polres Serang sejak 2021.

Selain hobi, AKP David menuturkan bahwa dunia Reskrim merupakan amanah dan tugas yang harus diemban.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, sosok yang memimpin penangkapan Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta Selatan. (Tribunbanten/ desi purnamasari)

Pada 2019, ia dipindahtugaskan ke Polda Banten sebagai Polair.

"Masih di reserse juga karena memang ada penegakan hukumnya juga setelah tidak lama saya menjadi Kasatnarkoba di Polda Banten," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (5/7/2021).

AKP David kemudian mengatakan dirinya kembali ditugaskan di Polres Pandeglang dan menjabat sebagai Kasatnarkoba.

Pada 2021, pria dua orang anak itu resmi menduduki Kasatreskrim Polres Serang.

Baca juga: Polisi Benarkan Nikita Mirzani Ditangkap, Beredar Video Detik-detik Penangkapannya

Ia mengaku langsung tancap gas untuk memberantas kejahatan di lingkungan Polres Serang.

Dalam mengungkap sebuah kasus, AKP David membeberkan bahwa hal-hal sekecil apapun dapat menjadi sebuah petunjuk.

"Dalam pengungkapan itu dalam hal sekecil apapun harus menjadi petunjuk. Jadi ketelitian dan kewaspadaan harus benar-benar diuji pada saat sedang mengungkap sebuah kasus penemuan," katanya.

Memiliki hobi berburu dan menggeluti olahraga perbakin, AKP David bersyukur lantaran selama bertugas ia selalu diberikan kelancaran.

Ia pun berterimakasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerjasama dengannya dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Serang.

(Tribunnews.com/ Tribunbanten.com/ desi purnamasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini