"Saat ini Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Brigpol YS, anggota Polsek Tolangohula," ucapnya.
Wahyu melanjutkan, kasus ini mendapatkan respons langsung dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika.
Helmy meminta kepada Kepala Bidang Propam dan Direktur Reskrimum agar kasus Brigpol YS diproses dengan cepat.
"Baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya," timpal Wahyu.
Baca juga: Oknum Polisi Dicopot Buntut Selingkuh dengan Wanita Lain, Dipergoki Istri hingga Adik Naik Kap Mobil
Terancam sanksi berat
Wahya menambahkan, Brigpol YS terancam 2 sanksi berat, yakni terancam dipecat dengan tidak hormat dari Polri dan hukuman pidana penjara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik polisi dan UU Perlindungan Anak.
Dugaan kasus pelecehan Brigpol YS masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Baca juga: Oknum Polisi Terjerat Kasus Perselingkuhan, sang Perwira Itu Dicopot dari Jabatannya
"Sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selain itu proses penyidikan tindak pidana juga jalan," urai Wahyu.
Terakhir Wahyu meminta maaf kasus yang membelit Brigpol YS.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)(Kompas.com/Rosyid A Azhar)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.