TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah mencabuli 3 anak di bawah umur.
Dilaporkan, oknum berinisial YS tersebut bertugas di Polsek Tolangohula dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Pihak Polda Gorontalo sudah turun tangan terkait kasus dugaan pelecehan yang membelit Brigpol YS.
Polda juga meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan tersangka dinilai mencoreng institusi kepolisian.
Bagaimana kejelasan kasus Brigpol YS? Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari TribunGorontalo.com dan Kompas.com, Jumat (22/7//2022):
Awal kasus
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan
Kasus ini bermula saat ibu dari seorang korban mengetahui anaknya dilecehkan oleh tersangka.
Ia kemudian membuat laporan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Minggu malam (10/7/2022).
Dari hasil pendalaman, korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.
Mereka diduga telah dirudapaksa dan dicabuli oleh Brigpol YS.
Brigpol YS akhirnya diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo pada Senin (11/7/2022).
Sehari setelahnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Lubuklinggau yang Diduga Lecehkan Anak Balita, Kini Sudah Ditahan
Penjelasan Polda Gorontalo
Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pencabulan Brigpol YS.
"Saat ini Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Brigpol YS, anggota Polsek Tolangohula," ucapnya.
Wahyu melanjutkan, kasus ini mendapatkan respons langsung dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika.
Helmy meminta kepada Kepala Bidang Propam dan Direktur Reskrimum agar kasus Brigpol YS diproses dengan cepat.
"Baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya," timpal Wahyu.
Baca juga: Oknum Polisi Dicopot Buntut Selingkuh dengan Wanita Lain, Dipergoki Istri hingga Adik Naik Kap Mobil
Terancam sanksi berat
Wahya menambahkan, Brigpol YS terancam 2 sanksi berat, yakni terancam dipecat dengan tidak hormat dari Polri dan hukuman pidana penjara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik polisi dan UU Perlindungan Anak.
Dugaan kasus pelecehan Brigpol YS masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Baca juga: Oknum Polisi Terjerat Kasus Perselingkuhan, sang Perwira Itu Dicopot dari Jabatannya
"Sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selain itu proses penyidikan tindak pidana juga jalan," urai Wahyu.
Terakhir Wahyu meminta maaf kasus yang membelit Brigpol YS.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)(Kompas.com/Rosyid A Azhar)