TRIBUNNEWS.COM- Lima terduga pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang berhasil ditangkap.
Namun, suami korban kini masih menghilang.
Suami korban alias anggota TNI berinisial Kopda M diduga memiliki hubungan asmara dengan wanita lain.
Kasus penembakan istri anggota TNI di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/7/2022) lalu kini memasuki babak baru.
Polisi berhasil menangkap lima terduga pelaku penembakan terhadap R (34).
"Ada lima (ditangkap), yang satu itu penyedia senjata," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (23/7/2022), mengutip Kompas.com.
Kini para pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sepucuk senjata api, dan empat amunisi.
Kini polisi masih melakukan pencarian terhadap dalang aksi penembakan istri anggota TNI tersebut.
Lebih lanjut, suami korban yakni Kopda M malah menghilang.
Kopda M sempat terlihat di TKP saat penembakan.
Ia bahkan juga sempat menemani sang istri saat dirawat di rumah sakit.
Namun, Kopda M sudah tak terliat sehari setelah penembakan tersebut.
Kini Kopda M dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin.
Pihak TNI masih terus mendalami motif di balik penembakan tersebut.
Namun, diduga kuat suami korban terlibat dalam penembakan tersebut.
"Sejak hari pertama kita sudah dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini dari sejak hari pertama. Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Jumat (22/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.
Sebelumnya, Andika menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti elektronik.
Andika juga menyebut, Kopda M diduga terlibat hubungan asmara dengan orang lain.
"Kita sudah memiliki saksi-saksi. Termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," katanya.
Kini pihak TNI masih terus memburu Kopda M yang kabur.
Andik menegaskan, pelaku penembakan akan dihukum dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal.
Sementara itu, korban kini tengah dirawat di RS Kariadi Semarang sejak Jumat (22/7/2022).
R sebelumnya dirawat di RS Hermina Banyumaik.
(Tribunnews.com/Salis/Gita Irawan, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)