TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) akhirnya terungkap setelah lima pelakunya ditangkap.
Kelima tersangka tersebut masing-masing Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso, dan Dwi Sulistiono selaku penyedia senjata api.
Kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut diotaki suami korban, Kopda Muslimin (Kopda M) yang hingga saat ini masih buron dan kini diburu tim gabungan TNI-Polri.
Kasus penembakan tersebut bermotif cinta segitiga.
Kopda Muslimin diketahui memiliki selingkuhan bernisial W.
Baca juga: Tembak Istri TNI di Semarang Dua Kali, Tersangka Dibayar Rp 120 Juta oleh Kopda Muslimin
Peristiwa bermula saat anggota Yonarhanud 15, Kopda Muslimin berselingkuh dengan wanita berinisial W.
Lantas, muncul niat dari Kopda Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya.
Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Kopda Muslimin sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap istrinya dengan cara diracun.
Namun, upaya tersebut gagal.
Kopda Muslimin lantas melakukan upaya lain untuk menghabisi nyawa istrinya.
Ia melakukan pecobaan pembunuhan lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Dalangi Upaya Pembunuhan Istri di Semarang, Kapolda Jateng Minta Kopda Muslimin Menyerahkan Diri
Tidak berhasil juga, lantas Kopda Muslimin berupaya membunuh korban dengan cara mistis.
"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan cara santet," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Upaya menggunakan ilmu hitam pun pun gagal, hingga akhirnya Kopda Muslimin menyewa eksekutor dengan menjanjikan upah Rp 120 juta.
Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan sudah sekitar satu bulan lalu tersangka Kopda M memerintahkan orang yang disewanya dengan target untuk membunuh istrinya.
"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Lantas, rencana pembunuhan pun dimulai.
Menurut Kapolda, sebelum mengeksekusi korban para pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan.
Baca juga: Usai Istrinya Ditembak di Banyumanik Semarang, Kopda M Ajak Kabur Selingkuhannya
Pembelian senjata api tersebut terjadi H-3 sebelum kejadian seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7/2022).
Eksekusi penembakan terhadap korban dilakukan pada pukul 11.38 WIB.
Detik-detik penembakan
Penembakan yang terjadi di depan rumah korban Jalan Cemara IIII RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang bermula saat dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan motor Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat. Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujar Kapolda.
Lantas, Sugiono menembak korban tepat di depan rumahnya.
"Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," kata dia.
Penembakan yang dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi Kopda Muslimin.
Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," kata dia.
Irjen Luthfi menuturkan tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian.
Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang: Suami Jadi Aktor Intelektual hingga Motif Pelaku
Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," kata dia.
Beruntung, nyawa korban masih bisa selamat dan kini kondisinya membaik.
Widiarti, ibunda dari RW mengaku kondisi anaknya kini membaik, meskipun sebelumnya RW sempat menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Hermina Banyumanik, Semarang.
Kondisi psikis RW juga baik, sudah tidak shock, sudah bisa berbicara, bahkan menanyakan kondisi anaknya dan meminta Widarti untuk menjaga sang cucu.
"Alhamdulillah keadaan anak saya kini sudah sangat membaik, sudah bisa ngomong, nanya anaknya, ibu suruh jaga. Enggak syok anak saya," kata Widarti dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (22/7/2022).
Kopda Muslimin sempat ajak selingkuhan
Setelah peristiwa penembakan, Kopda Muslimin (Kopada M) sempat mengajak selingkuhannya untuk melarikan diri.
Tetapi ajakan Kopda Muslimin itu ditolak selingkuhannya.
"Sudah diajak lari, namun W itu tidak mau," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Luthfi mengatakan, dari delapan saksi yang diamankan, salah satunya adalah W.
"Saksi berinisial W yang merupakan pacar Kopda Muslimin sudah bersaksi," kata dia.
Penangkapan pelaku
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro menangkap lima pelakunya.
Mereka ditangkap di tempat terpisah yakni Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Jatinom Kabupaten Klaten, dan Sragen.
Selain, menangkap lima tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti pistol, dan dua kendaraan berupa Ninja hijau serta Beat street warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi istri TNI.
Kelima tersangka dihadiahi timah panas dan harus dipapah saat dihadirkan pada konfrensi pers yang dihadiri langsung Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Ada 5 Tersangka hingga Suami Korban Diminta Serahkan Diri
Kelimanya diangkut menggunakan mobil barakuda milik Brimob Polda Jateng saat dihadirkan konfrensi pers.
"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," kata Kapolda Jateng.
Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Kapolda juga mengimbau agar Kopda Muslimin segera menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas. (Tribunjateng/ Rika Irawati/ Faryyanida Putwiliani/ rahdyan trijoko pamungkas)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Penembakan Istri TNI di Semarang, Tembakan Pertama Tak Mematikan, Suami Bilang Tembak Lagi