TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - IS (32) tega menghabisi nyawa wanita berinisial K (24) dan memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku dan korban diketahui merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pembunuhan yang dilakukan IS dilakukan di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta KM 30, Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu (17/72022) dini hari.
Pelaku yang sebelumnya sempat menjalin hubungan dengan korban, datang ke tempat indekos K.
Keduanya lantas terlibat cekcok mulut setelah karena pelaku tersinggung disebut korban pengangguran.
Sakit hati, pelaku lantas membunuh korban dengan cara mencekik leher K.
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat dan Foto Korban Mutilasi di Semarang, Ternyata Warga Tegal
Setelah korban tak bernyawa, pelaku membawa jenazah korban ke kamar mandi di kamar kos itu untuk memotong lutut dan paha korban.
“Pemotongan pertama, pelaku memotong tiga bagian. Kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di samping pabrik di Jalan Sekarno-Hatta,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022) hari ini.
Pelaku melanjutkan aksi kejinya dengan memutilasi bagian tangan korban pada Senin (18/7/2022) hari selanjutnya.
Kejahatannya masih ia lakukan hingga Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kasus Mutilasi di Ungaran, Potongan Tubuh Ditemukan Tersebar di Beberapa Lokasi, Pelaku Ditangkap
“Dipotong lagi dan dibuang di daerah lain. Hari Selasa (19/7/2022), tersangka motong lagi, jadi empat kali pemotongan, dimasukkan ke plastik dan dibuang ke sebelah restoran Cimory On The Valley,” kata Kapolda.
Pelaku diketahui membungkus potongan tubuh korban ke dalam tujuh tas plastik.
Lokasi pembuangan potongan tubuh juga disebar ke sejumlah titik.
Dari informasi yang dihimpun, potongan kaki dibuang di lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas, potongan tangan di Sungai Kretek Kel Kalongan Kecamatan Ungaran Timur, potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo, Bergas, potongan kepala dibuang di Sungai Samping Cimory, Bergas.
Sedangkan, pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban dibuang di tempat sampah depan kamar kos korban.
Hingga akhirnya, seorang warga yang hendak memancing menemukan potongan tubuh korban di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari temuan tersebut, polisi pun bergerak cepat.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasi menangkap IS.
IS ditangkap di dalam kereta saat berhenti di Stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Senin (25/7/2022) dini hari.
IS diketahui melarikan diri dari Tegal, Jawa Tengah menuju Tulungagung, Jawa Timur menggunakan kereta api jurusan Jakarta-Tulungagung.
Pengakuan pelaku
Imam Sobari mengaku alasan dirinya memutilasi K menjadi 11 bagian karena bingung jika jasad korban masih utuh.
"Saya bingung kalau masih utuh," ujarnya saat rilis kasus mutilasi di Semarang yang digelar di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
A, ayah korban mengatakan, pelaku mutilasi, IS, setelah melakukan aksi kejinya sempat main ke rumah korban tepatnya pada Minggu (24/7/2022).
Alasan pelaku main ke rumah korban, karena ingin menemui anaknya yang merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan korban.
Tapi saat pelaku datang ke rumah korban, A tidak ada di rumah karena sedang mencari keberadaan sang anak yang sudah beberapa hari hilang kontak.
Kemudian adik korban, menelepon memberitahu bahwa pelaku IS sedang ada di rumahnya.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam Sejak Ditemukan Potongan Tubuh, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Ungaran
Setelah itu, A langsung meminta pelaku untuk menunggu di rumah karena ingin menanyakan keberadaan sang anak.
Dan saat itu Imam mengiyakan akan menunggu.
Tapi setelah A sampai di rumah, pelaku sudah tidak ada di rumah dan berusaha kabur atau menghindar.
"Harapan saya mewakili keluarga dan sebagai seoarang Ayah, tentu menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati. Karena saya kurang baik apa dengan pelaku ini, dia berbuat salah saya tetap baik, main ke rumah tetap saya sambut baik, kekurangan apapun saya kasih, ingin menemui anaknya saya izinkan, tapi malah berbuat keji kepada anak saya," katanya.
Hubungan korban dan pelaku
Imam Sobari merupakan residivis kasus pencabulan terhadap korban.
Ia sebelumnya pernah dipenjara selama enam tahun atas tindak asusila terhadap K hingga korban saat itu hamil dan melahirkan anak dari perbuatan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan A, selaku ayah korban.
Diceritakan, bahwa dulunya saat korban masih sekolah sempat menjalin kasih (pacaran) dengan pelaku.
Kemudian terjadilah hubungan di luar nikah yang membuat korban ini hamil anak pelaku.
Keluarga korban berusaha mencari jalan tengah atau dengan meminta baik-baik supaya pelaku mau bertanggungjawab, tapi saat itu pelaku menolak, dan keluarga pelaku juga menolak.
Bahkan sampai enam kali keluarga korban meminta pertanggungjawaban, tetap tidak direspons sampai akhirnya mengambil jalur hukum dengan melapor ke polisi.
Sampai akhirnya pelaku mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara, tapi karena dapat potongan masa tahanan akhirnya pelaku dipenjara selama enam tahun.
Dikatakan, pelaku dipenjara sekitar tahun 2013 kemudian keluar penjara belum lama ini atau saat lebaran Idul Fitri kemarin.
Baca juga: Penemuan Bagian Tubuh Wanita Ungkap Kasus Mutilasi, Pelakunya Ternyata Mantan Pacar Korban
"Kalau menurut saya dan sesuai informasi yang didapat juga, jadi pelaku menemui anak saya karena ingin mengajak menikah. Padahal posisi anak saya sudah menikah. Kemungkinan pelaku ini memaksa, tapi anak saya tidak mau, akhirnya terjadilah seperti itu. Tapi ya tetap ada unsur dendam kalau menurut saya. Statusnya pelaku ini mantan pacar anak saya," ujarnya.
Sementara untuk suami korban, dikatakan A saat ini sedang bekerja pelayaran di Taiwan.
Mengingat lokasi berada di laut, maka pihak keluarga belum bisa memberitahu sang suami mengenai apa yang menimpa korban sampai saat ini.
Adapun korban dan suami sudah menikah sejak dua tahun lalu, tapi belum memiliki anak.
Sehingga saat ini, korban memiliki satu anak dari hasil hubungannya di masa lalu dengan pelaku.
Anak korban berusia enam tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan untuk keamanan sekarang ini posisi sang anak sementara dititipkan di rumah saudara yang lain.
"Saya tidak habis pikir kenapa pelaku bisa setega itu, padahal dia juga ada anak yang masih kecil. Padahal sejak dulu saat anak saya hamil, melahirkan, semuanya saya yang urus dan membantu. Makannya ini kok tega berbuat keji seperti itu sampai anak saya kehilangan nyawa dengan cara sadis," pungkasnya.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan disertai mutilasi, pelaku IS dijerat Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. (Tribunjateng.com/ Desta Leila Kartika/ Reza Gustav Pradana)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Imam Sobari Pelaku Mutilasi di Semarang Niat Kabur ke Tulungagung, Ditangkap di Purworejo