TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan mobil milik tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Rumah dan mobil tersebut aset milik Ricky Ham Pagawak yang berada di Tangerang Selatan, Banten.
Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (22/7/2022).
Aset tersebut nantinya menjadi bukti dalam perkara ini.
Adanya penyitaan ini menjadi langkah awal untuk memulihkan aset negara yang dinikmati seorang koruptor.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kabur ke Papua Nugini, KPK Kaji Kemungkinan Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Berupa rumah maupun kendaraan mobil," kata Ali, dikutip dari Kompas.com.
Lanjut Ali memastikan penyidik sedang bekerja untuk menemukan Ricky Ham Pagawak.
Di mana Ricky Ham Pagawak diketahui kabur dan saat ini menjadi buron pihak kepolisian.
"Kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan pastikan segera selesaikan perkaranya," ujar Ali.
Kabur Ke Papua Nugini
Masih dikutip dari Kompas.com Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buron setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Polda Papua menyebut Ricky Ham Pagawak masih sempat terpantau di Jayapura pada 13 Juli.
Namun pada hari berikutnya, ia terlihat di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.
Sehingga, pihak kepolisian dengan segera memasukan Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berkas DPO Ricky Ham Pagawak Ham Pagawak diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Diwartakan Tribunnews, Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).
Hari selanjutnya, tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky Ham Pagawak ke kediamannya di Papua pada Jumat (15/7/2022).
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky Ham Pagawak.
Kata Pihak Imigrasi
Diwartakan Tribunnews Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Imigrasi menduga Ricky Ham Pagawak keluar dari Indonesia melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi.
Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.
"Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP, Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM."
"Terlebih Pintu Perbatasan Wutung - Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," kata Surya Mataram, Senin (18/7/2022).
KPK Ajukan Pencegahan ke Imigrasi untuk Ricky Ham Pagawak
Ia juga mengatakan, sebelumnya pihak KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap Ricky Ham Pagawak kepada Imigrasi.
Ricky Ham Pagawak dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan selama periode 3 Juni sampai dengan 3 Desember 2022 yang kami terima pada tanggal 3 Juni 2022."
"Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara," kata Surya Mataram.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)