Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - Seorang tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, bernama Beri Saputra melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaan hatinya Losti Tari di dalam Rutan, Minggu (24/7/2022).
Pernikahan itu berlangsung sangat sederhana, karena hanya dihadiri keluarga kecil dari kedua mempelai dan beberapa anggota rutan yang sedang melakukan tugas jaga.
Mempelai pria Beri Saputra yang masih berstatus tahanan kasus narkoba menggunakan baju batik dan kopiah saat menikah di Rutan Bengkulu.
Sang mempelai wanita pun terlihat hadir langsung dengan menggunakan baju kebaya berwarna merah.
Suasana haru terlihat selama prosesi pernikahan.
Baca juga: Mengetahui Pacarnya Hamil Besar, Pria Tapin Pilih Kabur dan Kini Dijebloskan ke Tahanan Mapolres
Beri memberikan mahar atau mas kawin berupa uang sebesar Rp 100 ribu.
Setelah akad nikah selesai, mempelai wanita hanya tertunduk dan disambut dengan ucapan rasa syukur dari keluarga kedua mempelai yang juga turut hadir.
"Tentu saya sangat sedih sekali harus menikah di dalam Rutan, tapi mau bagaimana lagi kondisi saya seperti ini.
Dulu rencananya mau nikah di kampung tapi saya berbuat kesalahan jadi terpaksa saya menikah di Rutan," kata Beri Saputra setelah melaksanakan akad nikah, Minggu (24/7/2022).
Saat melangsungkan akad nikah, keluarga dari kedua mempelai turut hadir lebih kurang 12 orang.
"Saya sangat berterimakasih sekali dengan istri saya yang mau menerima saya apa adanya.
Untuk keluarga saya, saya mohon maaf dan terimakasih karena telah melaksanakan pernikahan saya," ucap Beri.
Diketahui, Beri dititipkan di Rutan Bengkulu sejak Kamis (30/6/2022) lalu karena tersandung kasus narkoba.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Anthony mengatakan, sebelumnya mereka menerima surat permohonan dari pihak keluarga warga binaan untuk melakukan pernikahan di dalam Rutan, dan diizinkan.
"Warga binaan ini sebenarnya telah lama merencanakan akan menikah namun karena tersangkut kasus narkoba akhirnya warga binaan ini harus menikah di dalam Rutan," ujar Farizal.
Terkait pernikahan di dalam Rutan, Farizal menjelaskan memang hal tersebut diperbolehkan karena pernikahan merupakan hak dari seluruh warga negara indonesia (WNI).
"Tidak masalah, diperbolehkan menikah karena itu sudah hak mereka, tetapi dengan mengikuti prosedur yang ada dan kami siap membantu dan memfasilitasi asal syarat substantif dan administratifnya terpenuhi," ungkap Farizal.
Artikel ini telah tayang diĀ Tribunbengkulu.comĀ dengan judul Dengan Mahar Rp 100 Ribu Tahanan Narkoba Ini Nikahi Gadis Pujaan Hati di Rutan Bengkulu