TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan istri TNI yang didalangi suaminya Kopda Muslimin atau Kopda M.
Kopda M ternyata menjanjikan uang Rp 200 juta kepada empat eksekutor untuk menghabisi nyawa istrinya RW (34).
Dalam peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) tersebut, Kopda M menyewa empat eksekutor.
Mereka masing-masing bernama Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso.
Keempat eksekutor diketahui mendapat senjata api dari Dwi Sulistiono.
Kini kelimanya sudah ditangkap aparat kepolisian dan hanya Kopda M yang keberadaannya masih buron.
Baca juga: Dalangi Upaya Pembunuhan Istri di Semarang, Kapolda Jateng Minta Kopda Muslimin Menyerahkan Diri
Fakta baru soal uang Rp 200 juta terungkap saat empat pelaku kembali digelandang ke Mapolresta Semarang untuk penyinkronan kasus, Rabu (27/7/2022).
Berdasarkan keterangan Agus Santoso alias Gondrong, Kopda M menjanjikan uang Rp 200 juta kepada empat pelaku penembakan yakni Sugiono, Ponco, Agus dan Supriyono.
Jika berhasil menembak mati RW, Kopda M juga menjanjikan sebuah mobil Yaris.
"Awal dijanjikan Rp 200 juta. Kalau berhasil mengeksekusi dijanjikan mobil Yaris," ujar Agus Santoso.
Baca juga: Kondisi Terakhir Rina Wulandari Korban Penembakan di Semarang yang Diotaki Suaminya Kopda Muslimin
Namun ternyata janji pemberian mobil tidak diketahui tiga pelaku lain.
"Saya nggak tahu (janji mobil)," kata Sugiono dan diikuti geleng kepala Ponco dan Supriyono.
Pengakuan tiga pelaku soal tak tahu janji diberikan mobil membuat Agus Gondrong kikuk.
"Mereka tahu kok," ujarnya.
Kronologis kejadian
Kasus penembakan tersebut bermotif cinta segitiga.
Kopda Muslimin diketahui memiliki selingkuhan bernisial W.
Peristiwa bermula saat anggota Yonarhanud 15, Kopda Muslimin berselingkuh dengan wanita berinisial W.
Lantas, muncul niat dari Kopda Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya.
Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Kopda Muslimin sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap istrinya dengan cara diracun.
Namun, upaya tersebut gagal.
Baca juga: Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Serahkan Uang Rp 120 Juta ke Eksekutor Tak Jauh dari RS
Kopda Muslimin lantas melakukan upaya lain untuk menghabisi nyawa istrinya.
Ia melakukan pecobaan pembunuhan lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.
Tidak berhasil juga, lantas Kopda Muslimin berupaya membunuh korban dengan cara mistis.
"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan cara santet," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Upaya menggunakan ilmu hitam pun pun gagal, hingga akhirnya Kopda Muslimin menyewa eksekutor dengan.
Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan sudah sekitar satu bulan lalu tersangka Kopda M memerintahkan orang yang disewanya dengan target untuk membunuh istrinya.
"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: Prihatin, Jenderal Dudung Kunjungi Istri Kopda M di RSUP Dr Kariadi Semarang
Lantas, rencana pembunuhan pun dimulai.
Menurut Kapolda, sebelum mengeksekusi korban para pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan.
Pembelian senjata api tersebut terjadi H-3 sebelum kejadian seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7/2022).
Eksekusi penembakan terhadap korban dilakukan pada pukul 11.38 WIB.
Bermula saat dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan motor Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat. Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujar Kapolda.
Lantas, Sugiono menembak korban tepat di depan rumahnya.
"Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," kata dia.
Penembakan yang dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi Kopda Muslimin.
Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," kata dia.
Irjen Luthfi menuturkan tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian.
Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," kata dia.
Beruntung, nyawa korban masih bisa selamat dan kini kondisinya membaik.
Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Kapolda juga mengimbau agar Kopda Muslimin segera menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kopda M Janjikan Rp 200 Juta dan Mobil Yaris ke Agus Gondrong, 3 Pelaku Lain Geleng Kepala Tak Tahu