“Istri pelaku melihat langgar ramai, namun Ustaznya tidak ada.
Setelah menyelidiki hal tersebut, ia menemukan pelaku di kamar mandi dengan salah satu muridnya,” jelas Kapolresta.
Selain terdapat surat yang ditulis oleh korban yang berbunyi, “Mah jangan kasih tau siapa-siapa lah, aku sama ustad ke wc disuruh pegang burung Ustad”.
Pengakuan dari surat tersebut disampaikan kepada penyidik dari korban dengan tulis tangan.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku melakukan aksinya sendirian atau tidak dibantu oleh orang lain.
Atas perbuatan tersangka MA, ia pun harus menjalani hukuman karna telah melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Miris, Guru Ngaji di Palangkaraya Tega Cabuli 3 Murid, Modus Diajak ke WC hingga Dibayar Rp 24 Ribu