TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polres Serang menetapkan JL (27) sopir odong-odong maut sebagai tersangka, Rabu (27/7/2022).
Sembilan penumpang odong-odong tersebut tewas akibat ditabrak kereta api pada Selasa, 26 Juli 2022.
Baca juga: Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang di Kragilan Pasca KA Lokal Tabrak Odong-Odong
Usai ditetapkan sebagai tersangaka, JL ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan saat kejadian, JL membawa 33 penumpang.
Dari 24 korban luka, 13 orang sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
Sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.
Sementara itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan dua kali, pertama dilaksanakan oleh Satlantas Polres Serang bersama Dirlantas Polda Banten.
Kemudian hari ini, Rabu, 27 Juli 2022, dilaksanakan oleh Unit Laka Lantas Korlantas Polri.
Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api: Daftar Korban, Hasil Olah TKP hingga Tanggapan Pemkot Serang
"Hasilnya ditemukan ada penambahan panjang kendaraan sebanyak satu meter," katanya di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).
Serta keterangan dari 4 saksi utama yang diperiksa oleh penyidik, diketahui saat melintas di lokasi kejadian odong-odong tersebut sedang memutar musik dengan volume kencang.
Sehingga pada saat adanya peringatan dari masyarakat, JL tidak mendengarnya karena ada suara musik.
"Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir ‘Kang..Kang.. Ada kereta’. Namun tidak didengar karena adanya noise tadi," katanya.
Baca juga: Polda Banten Sebut Saat Ditabrak KA, Odong-Odong Ditumpangi 31 Orang, Ini Identitas Seluruh Korban
Penyidik juga menemukan, bahwa JL yang baru saja beberapa hari mengemudikan odong-odong itu, dan tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat.
Shinto juga menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengejar pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong.
Dalam hal ini, pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kereta Api Tabrak Odong-Odong di Serang Banten: 2 Balita Meninggal Dunia
Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka, dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Akibatkan 9 Penumpang Tewas, JL Supir Odong-odong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka