TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru spiritual rudapaksa anak pasiennya terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Guru spiritual berinisial JKI (46) itu rudapaksa korban hingga ratusan kali.
Akibatnya kini, korban yang sebut saja bernama Bunga (19), tengah hamil 5 bulan.
Sementara modus guru spiritual ini bermacam-macam, mulai memberikan ancaman hingga berdalih lakukan amalan pembersih aura negatif.
Berikut fakta-fakta guru spiritual rudapaksa anak pasiennya di Ngawi dirangkum dari laman Polres Ngawi dan Kompas.com, Kamis (28/7/2022):
Awal kasus
Baca juga: Fakta-fakta Anak Kiai Sumenep Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Modus Diberi Uang, Polisi Temukan Obat Kuat
Kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan ayah korban pada awal Februari 2020 silam.
Waktu itu, ayah korban meminta tolong kepada pelaku karena kerap mendapat gangguan hal gaib.
Sakit yang diderita ayah korban berangsur membaik setelah mendapat pengobatan alternatif dari pelaku.
Setelahnya pelaku dan ayah korban menjadi akrab.
Bahkan, korban sudah menganggap pelaku sebagai orangtuanya sendiri.
Beraksi sejak Juni 2020
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, aksi cabul pelaku pertama kali dilakukan pada Juni 2020 pukul 23.00 WIB.
Pelaku awalnya mendatangi rumah Bunga dengan maksud memberikan amalan khusus untuk ayah dan ibu korban.