Pelaku kemudian meminta orangtua Bunga untuk keluar rumah. Karena amalan tersebut tidak boleh jalankan dalam rumah.
Hal itu hanya akal bulus pelaku agar bisa masuk ke kamar korban dan mulai merudapaksa korban.
Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA, Bapak dan Anak di Ketapang Kalbar Ditahan
Pelaku membujuk korban agar mau melakukan amalan pembersih aura negatif.
"Dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersebut," kata Dwiasi.
Dwiasi menguraikan, selain modus melakukan pembersihan aura negatif, pelaku juga mengancam korban.
Pelaku menyebut korban akan celaka jika tidak melayani nafsunya.
"Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian," jelas Dwiasi.
Beraksi sebanyak 200 kali
Pelaku diketahui merudapaksa korban saat masih berumur 17 tahun.
Aksi pelaku berakhir pada tahun 2022.
"Dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," urai Dwiasi.
Dwiasi melanjutkan, kasus ini mulai terbongkar saat korban dinyatakan hamil.
Bunga lantan menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya yang dilanjutkan melapor ke polisian.
Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama
JKI kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.