Ia dijerat UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terakhir Dwiasi memberikan pesannya kepada masyarakat Ngawi berperan aktif dalam rangka mencegah dan memberantas tindak kekerasan seksual.
Masyarakat juga dapat melaporkannya ke nomor 085161847080.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Sukoco)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.