“Ya, gimana, ya. Sudah benar-benar, bingung. Saya menyesal, ya menyesal telah melakukan ini,” jawab Imam.
“Menyesal kok tenang begini? Kamu bilang menyesal tapi wajahmu tenang,” timpal Kapolda.
Sobari hanya tertunduk diam.
Baca juga: Penemuan Bagian Tubuh Wanita Ungkap Kasus Mutilasi, Pelakunya Ternyata Mantan Pacar Korban
Sekadar diketahui, Imam Sobari merupakan seorang residivis atas kasus pencabulan dengan korban yang sama pada 2016 lalu. Ia dipenjara selama enam tahun.
Korban adalah korban yang saat itu masih di bawah umur dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak.
“Setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban, lalu pelaku mendatangi korban yang sudah bekerja pada salah satu pabrik di Kabupaten Semarang.
Motif pelaku mencekik korban merupakan sakit hati karena tersinggung perkataan korban di mana pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan,” imbuh Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Atas kejahatannya, Sobari disangkakan Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (rez/tribun jateng cetak)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hari Saat Kholidatunni'mah Dimutilasi, Penghuni Kos Cium Bau Darah dari Air Kran dan Perabotan