TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Kapolda NTT Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto menegaskan akan menindak anggotanya yang terbukti terlibat kasus pelanggaran hukum.
Oknum yang terlibat kasus pelanggaran hukum dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Kapolda NTT Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto menanggapi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial TW (26).
Oknum anggota Brimob tersebut sebelumnya dilaporkan korbannya Frederikus Yoseph Siku karena telah melakukan penikaman di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Personil Brimob di Aceh Singkil
Sementara itu anggota Brimob TW juga melaporkan ke Polres Belu, karena mengaku dikeroyok sejumlah pemuda di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
Setyo Budiyanto mengaku sudah mendapat laporan terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Kasus itu sudah dilaporkan kemarin dan sedang ditangani oleh Polres Belu," kata Setyo di Kupang, Minggu (31/7/2022) pagi.
Setyo memastikan akan menindak anggotanya yang terlibat kasus pelanggaran hukum.
"Untuk anggota kita jika ada laporan tetap diproses," kata Setyo.
Selain diproses hukum, Polda NTT juga akan menerapkan sanksi disiplin bagi anggota yang terbukti bersalah.
Saat ini, anggota Polres Belu yang memproses kasus ini masih menunggu korban yang dirawat di rumah sakit, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dan korban.
Sebelumnya, Frederikus Yoseph Siku (25), petugas kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terluka parah diduga ditikam anggota Brimob berinisial TW.
"Kejadiannya tadi subuh dan kami sudah lapor ke Kepolisian Resor Belu," ujar ayah kandung Frederikus, Denny Siku, dikutip dari Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (30/7/2022) malam.
Baca juga: Kisah Anak Dirantai Ibunya di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Orang Tua
"Kondisi anak kami sekarang sudah agak stabil. Cuma masih sedikit pusing karena belum bisa makan. Sementara dibantu dengan infus," ujar Denny.
Denny sudah menyerahkan semua persoalan itu kepada aparat kepolisian setempat untuk diproses hukum.
Dia berharap, kasus itu segera ditindaklanjuti hingga tuntas.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, membenarkan kejadian itu.
"Ya benar, telah terjadi pertikaian antara kedua belah pihak, yang diduga dalam pengaruh minuman keras," ujar Ariasandy.
Saat ini kasusnya sedang ditangani aparat Kepolisian Resor Belu.
"Kita tunggu proses sidiknya dari Polres Belu," ujarnya. (Sumber TribunFlores, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Dipengaruhi Miras, Oknum Brimob di NTT Diduga Tikam Warga, Ini Respon Kapolda NTT