TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang oknum anggota DPRD di Jawa Barat dicokok oleh anggota polisi saat sedang pesta narkoba.
Oknum anggota DPRD Purwakarta tersebut berinisial YN dari Fraksi PDI Perjuangan ditangkap pada Minggu (31/7/2022).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (1/8/2022) mengatakan, saat digerebek, YN diduga sedang bersama dua rekannya berinisial LA dan WW serta seorang wanita.
Ketiganya diduga sedang mengonsumsi barang haram, narkoba jenis sabu-sabu dan kemudian diciduk oleh Satnarkoba Polres Purwakarta.
Baca juga: Emak-Emak di Tarakan Jadi Kurir Sabu 2 Kilogram, Begini Modus untuk Mengelabuhi Petugas
"Seorang pelaku berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN. Kebetulan kita amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu-sabu.
Namun, Polres Purwakarta akan mengembangkan penyelidikan terhadap ketiga pelaku ini.
"Sementara mereka mengaku baru menggunakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bong atau alat hisap sabu-sabu sebagai barang bukti.
Dipuji PDIP
Ketua DPC PDI Perjuangan Purwakarta, Sutisna, memberikan apresiasi kepada pihak Polres Purwakarta yang sudah lakukan tugasnya dengan baik.
"Kalau memang ada kader kami apalagi anggota DPRD PDI Perjuangan yang terlibat penyalahgunaan narkoba sudah jelas dan tegas akan ada sanksi ialah pemecatan," kata Sutisna saat dihubungi.
"Kami akan berkoordinasi ke DPD PDI Perjuangan Jabar dan DPP PDI Perjuangan untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya. (Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandri Prilatama/Giri)