TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J, Bharada E disebut sebagai pahlawan dalam kasus istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Hervan D Merukh mengatakan jika tidak ada kliennya, maka akan banyak korban berjatuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Teka-Teki 4 Perwira Polisi yang Ditahan di Tempat Khusus dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Keterangan tersebut disampaikan Hervan D Merukh saat diundang ke program ILC yang dipandu Karni Ilyas.
Sebab diakui Hervan D Merukh, jika tak ada Bharada E, maka akan banyak nyawa yang melayang sebab tragedi Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Jika tidak ada Bharada E saat itu, mungkin yang lain juga nyawanya bisa hilang. Jadi Bharada E saat itu bisa dianggap sebagai pahlawan. Bharada E menjalankan tugas, membela diri terhadap ancaman yang ada pada dirinya," ungkap Hervan D Merukh dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube ILC, Sabtu (6/8/2022).
Mendengar ucapan Hervan D Merukh, Johnson Panjaitan geleng-geleng kepala.
Johnson seolah tak percaya akan pernyataan Hervan yang menyebut Bharada E adalah pahlawan.
Serupa dengan Johnson Panjaitan, Karni Ilyas pun tak menyangka.
Baca juga: 13 Barang Brigadir J Belum Dikembalikan kepada Keluarga: Ini Daftarnya
Ia lantas melayangkan pertanyaan menohok lainnya ke Hervan D Merukh.
"Anda punya argumen begitu, tapi Mabes Polri justru menjadikan dia tersangka pembunuhan. Anda punya keterangan apa sampai bisa meyakini itu," ujar Karni Ilyas.
"Nanti ada prosesnya di pengadilan, kami bisa sampaikan bukti," kata Hervan D Merukh.
Lebih lanjut, Hervan D Merukh pun mengurai pengakuan dari Bharada E yang kini ditahan di rutan.
Diakui Hervan D Merukh, Bharada E tidak sekalipun bercerita tentang dugaan pembunuhan berencana.
Baca juga: Empat Polisi yang Ditempatkan di Tempat Khusus soal Kasus Brigadir J Dijaga Ketat Provost
Adapun aksinya menembak Brigadir J adalah diakui Bharada E untuk pembelaan diri.
"Selama pemeriksaan Bharada E, itu kami tidak dipertanyakan atau tidak ada fakta yang disampaikan Bharada E, tidak ada dugaan seperti direncanakan. Jadi betul, setelah kejadian Bharada E langsung dibawa ke Provos, sesuai prosedur yang ada," kata Hervan D Merukh.
Menyimak pernyataan Hervan D Merukh, Karni Ilyas penasaran dengan satu hal.
Yakni perihal berapa jumlah pengacara yang membela Bharada E.
Ternyata Bharada E didampingi 15 pengacara profesional.
"Ada berapa pengacara anggota dari pengacara Bharada E," tanya Karni Ilyas.
"Kurang lebih ada 15 tim penasehat hukum," jawab Hervan D Merukh.
Baca juga: Bharada E Punya Kemampuan Menembak Kelas 1, Tergolong Rendah, Habisi Brigadir J dari Jarak Dekat
"Luar biasa juga Bharada E," imbuh Karni Ilyas seraya terkejut.
Terkait jumlah pengacara Bharada E yang fantastis, Hervan D Merukh mengurai penjelasan.
Rupanya, semua pengacara Bharada E itu tidak dipungut biaya.
Hal itu lantaran para pengacara tersebut melihat Bharada E adalah sosok tidak mampu yang sedang butuh keadilan.
"Jadi ketua tim dari penasehat hukum Bharada E ini adalah Andreas Nahot Silitonga. Saya Hervan, saya ketua pusat bantuan hukum Peradi Jakarta Pusat. Jadi sifatnya adalah probono (gratis tidak dipungut biaya) atau fokus untuk masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan akses keadilan," ungkap Hervan D Merukh.
"Maksud Anda 15, 15-nya probono ?" tanya Karni Ilyas.
"Iya Pak Karni," pungkas Hervan D Merukh.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Putri Chandrawathi, Bisa Melapor tapi Kasus Brigadir J Tak Muncul: Tidak Trauma?
Mengetahui hal tersebut, Karni Ilyas lantas menyinggung sosok Ferdy Sambo.
Diketahui Karni Ilyas, Ferdy Sambo yang juga tengah dihadapkan kasus dengan almarhum Brigadir J hanya menyewa pengacara yang kurang dari 15 orang.
Untuk diketahui, ada tiga pengacara yang berada di lingkup dan mendampingi Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Ia adalah Patra M Zen, Sarmauli Simangunsong, dan Arman Hanis.
"Karena pengacaranya Jenderal Ferdy Sambo aja yang saya tahu cuma satu aja, si Patra M Zen ini. Kalah sama Bharada," sindir Karni Ilyas.
Mendengar sindiran dari Karni Ilyas, pengacara keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo Patra M Zen tepok jidat.
Pun dengan kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan yang ikut tertawa lebar.
Bharada E Cuma Sopir, Bukan Ajudan
Sosok asli Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kejutkan publik.
Sebelumnya, aksi tembak menembak yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir J membuat satu Indonesia geger.
Kala menghabisi nyawa Brigadir J, Bharada menggunakan senjata api jenis Glock-17 yang biasa dipakai para Perwira.
Sempat jadi perbincangan, misteri kepemilikan senpi jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J dijabarkan oleh LPSK.
Baca juga: Pengacara Pihak Brigadir J soal Dugaan Polisi yang Ambil CCTV: Tersangkakan dan Umumkan ke Publik
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki senjata api jenis Glock-17 belum lama ini.
Bharada E baru mendapat senjata pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.
Tak berselang lama, Bharada E belajar menggunakan senjata tersebut baru di bulan Maret 2022.
Artinya, Bharada E baru 3 bulan lebih memiliki Glock.
Lebih lanjut, Edwin Partogi juga mengurai status asli Bharada E terkait pekerjaannya dengan Irjen Ferdy Sambo.
Ternyata Bharada E bukanlah ajudan Kadiv Propam Polri Non aktif Ferdy Sambo melainkan sopir.
"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS ( Ferdy Sambo)," ungkap Edwin Partogi.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga tak menampik kliennya adalah seorang sopir.
Namun ditegaskan Andreas Nahot Silitonga, Bharada E bukan sopir biasa.
Hal itu menurut Andreas Nahot Silitonga yang membuat Bharada E harus mahir menggunakan senjata.
"LPSK menyebutkan Bharada E ini bukan ajudan, sopir, tidak mahir menembak, baru latihan Maret 2022. Disebutkan sebagai sopir, pengakuan klien Anda bagaimana ?" tanya presenter TV One dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube TV One News, Jumat (5/8/2022).
"Saya mendampingi BAP, dan disampaikan (Bharada E) memang sopir. Dia diseleksi sebagai sopir bersama enam orang, dia lulus dua orang. Dia bukan hanya sekadar sopir, dia adalah anggota Brimob," pungkas Andreas Nahot Silitonga.
Enggan sesumbar, Andreas Nahot Silitonga berujar bahwa pihaknya akan membuktikan bagaimana keterampilan Bharada E menggunakan senjata.
"Pada waktunya nanti, akan kami buktikan, training apa saja yang sudah dia lewati, senjata apa saja yang sudah ia pelajari. Kita buktikan di pengadilan, bisa enggak dia menyatukan kembali senjata, saya fair aja, dia sopir kok, cuma saya buktikan dia sopir dan anggota Brimob," imbuh Andreas Nahot Silitonga.
Bukan tanpa alasan Andreas Nahot Silitonga berucap demikian.
Baca juga: Kuasa Hukum Istri Sambo: Pemeriksaan Tak Mesti Hadir Fisik, Rekaman Video Cukup
Rival Kamarudin Simanjuntak di kasus Brigadir J itu ternyata sudah tahu soal kemahiran Bharada E dalam menggunakan senjata.
Sebab diakui Andreas Nahot Silitonga, Bharada E rutin berlatih menggunakan senjata api sejak tiga tahun lalu.
Alhasil total Bharada E latihan menembak diduga sekitar 72 kali.
"Sudah tiga tahun dia (jadi Brimob) sejak 2019, saya tidak mau sesumbar, Anda bisa bayangkan, dalam waktu satu bulan ada dua kali latihan tembak. Dalam waktu 12 bulan ada berapa kali (latihan tembak). Dia sopir tapi dia anggota brimob," pungkas Andreas Nahot Silitonga.
Penulis: Khairunnisa
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kaget Dengar Bharada E Didampingi 15 Pengacara Melawan Brigadir J, Karni Ilyas : Ferdy Sambo Kalah!