News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo sempat menangani kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI pada 6 Desember 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Ferdy Sambo tengah menjadi pemberitaan di berbagai media terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Banyak masyarakat yang mengaitkannya dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.

Irjen Ferdy Sambo saat ini mendapat mutasi jabatan dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma Polri.

Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Baca juga: Ferdy Sambo tersangka, polisi janji usut tuntas pembunuhan Brigadir J dengan ‘pembuktian ilmiah’

Tugas Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50

Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.

Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.

Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

2 Terdakwa Kasus KM 50 Bebas

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Anggota Brimob Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang

Eks. Juru Bicara Habib Rizieq Berharap Kasus Kematian Brigadir J Diproses secara Transparan

Ketua Bidang Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis (Tribunnews.com/Glery)

Eks. juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Damai Lubis mengatakan, semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menjadi kejanggalan di masyarakat.

"Terlebih jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM. 50, Cikampek, Jawa Barat," kata Damai dalam keterangannya, Rabu 13/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Pernyataan Baru Pengacara Keluarga Brigadir J, Minta Semua yang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022). (Tangkapan Layar, akun @Nirmala_2205)

Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.

Oleh karena itu, Damai Lubis meminta Polri membuka proses penyidikan agar kepastian hukum benar-benar terwujud.

Menurutnya, ada banyak keganjilan informasi yang berkembang di publik, termasuk pemberitaan terkait kronologi peristiwa hingga menewaskan Brigadir J.

Damai juga mengingatkan jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi diri saat insiden itu terjadi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Abdi Ryanda Shakti, Hasanudin Aco/Malvyandie Haryadi)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini