Korban ketika itu sedang berteduh di rumah warga karena hujan deras.
Para pelaku membawa korban di kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul.
Korban kemudian dikeroyok hingga tak berdaya.
Selain menggunakan tangan kosong, pelaku juga menganiaya korban dengan kayu dan batu.
"Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.
Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul," kata Jafri.
Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri di Jakarta Merasa Tertekan dan Disudutkan Gurunya untuk Pakai Jilbab
Motif pelaku
Motif kasus ini dipicu dendam.
Awalnya pelaku RC terlibat permasalahan dengan korban.
Korban lantas melaporkan RC ke guru BK.
Pelaku lantas tidak terima dipanggil Guru BK dan menyebut korban banci.
Jafri menjelaskan, keenam pelaku 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dipenjara 15 tahun karena telah membunuh korban.
“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tandas Jafri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.