News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta 6 Pelajar SMP Bunuh Teman Sekelas di Lampung: Korban Dibuang ke Sungai, Motif Dendam

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Seorang pelaku yang membunuh teman sekelasnya di Lampung saat diamankan pihak kepolisian dan (KANAN) Ilustrasi seorang pelajar SMP tewas dibunuh teman-temannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 6 pelajar SMP bunuh teman sekelasnya terjadi di Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Pembunuhan ini berhasil terungkap setelah kasus tewasnya korban menjadi misteri selama 7 bulan.

Awalnya kematian korban disebut karena kecelakaan, namun belakangan diketahui korban tewas karena dibunuh teman-temannya.

Motif kasus ini dipicu dendam seorang pelaku kepada korban.

Pelaku tak terima dilaporkan ke guru Bimbingan Konseling (BK) sekolah.

Berikut fakta-fakta kasus 6 pelajar SMP bunuh teman sekelas di Kabupaten Lampung Barat, Lampung, dirangkum dari Kompas.com dan TribunLampung.com, Selasa (9/8/2022):

Baca juga: FAKTA Terungkapnya Pembunuhan Pelajar SMP di Lampung setelah 7 Bulan, Sosok Pelaku hingga Motif

Penemuan jasad di sungai

Kasus ini bermula pada Selasa (25/1/2022) silam.

Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, korban berinisial AP (13) berpamitan kepada orangtuanya ingin mengambil paket.

Korban pergi ke wilayah Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Keluarga korban mulai khawatir karena sang anak tak kunjung pulang hingga sore hari.

Malam itu, keluarga korban berusaha mencari AP namun tidak membuahkan hasil.

Pencarian dilanjutkan keesokan harinya.

AP akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi tewas di aliran sungai, Rabu (26/1/2022) pagi.

Lokasinya di sungai Way Kabul Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong.

Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka memar.

Keluarga yang curiga memutuskan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Petugas juga melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematian yang diketahui pada akhirnya karena dihabisi oleh teman-teman sekelasnya.

Baca juga: Fakta Baru Anak SMP Bunuh Teman Sekolah di Magelang: Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Para pelaku ditangkap

Tim gabungan dari Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat bekerja keras untuk mengungkap tewasnya korban.

Petugas membutuhkan waktu 7 bulan hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Sebanyak 5 pelaku berhasil diciduk saat berada di lokasi berbeda pada Kamis (4/7/2022) lalu.

Sementara satu pelaku lain masih dinyatakan buron.

"Sebenarnya pelaku pembunuhan berjumlah enam orang, dan para pelaku merupakan pelajar yang masih di bawah umur," ucap Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri.

Satu pelaku terakhir berhasil diciduk pada Kamis (4/8/2022) petang kemarin.

Adapun identitas mereka, RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13), dan TJ (13) alias ST.

Baca juga: Kasus Bocah SMP Dibunuh Teman Sekolah di Magelang, Motif Diduga Pelaku Takut Ketahuan Curi HP Korban

Korban dikeroyok

Pelaku ST (14) yang melakukan pengeroyokan terhadap korban AP (13) hinggal meninggal akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat. (Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Jafri menguraikan, kronologi kasus bermula saat pelaku menjemput korban Selasa (25/1/2022).

Korban ketika itu sedang berteduh di rumah warga karena hujan deras.

Para pelaku membawa korban di kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul.

Korban kemudian dikeroyok hingga tak berdaya.

Selain menggunakan tangan kosong, pelaku juga menganiaya korban dengan kayu dan batu.

"Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.

Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul," kata Jafri.

Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri di Jakarta Merasa Tertekan dan Disudutkan Gurunya untuk Pakai Jilbab

Motif pelaku

Motif kasus ini dipicu dendam.

Awalnya pelaku RC terlibat permasalahan dengan korban.

Korban lantas melaporkan RC ke guru BK.

Pelaku lantas tidak terima dipanggil Guru BK dan menyebut korban banci.

Jafri menjelaskan, keenam pelaku 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam dipenjara 15 tahun karena telah membunuh korban.

“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tandas Jafri.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini