TRIBUNNEWS.COM - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa oknum ASN berinisial JB (40).
Sementara korban anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMA, AD (17).
Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki.
Hasil tes DNA juga membuktikan, ayah biologis bayi tersebut adalah JB.
Berikut fakta-fakta kasus ASN rudapaksa anak kandung di Kabupaten Buton Tengah yang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022):
Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Awal kasus
Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, kasus ini bermula saat ibu korban dikejutkan sang anak ketahuan melahirkan bayi pada November 2021.
Menaruh curiga, ibu korban lalu mengorek informasi ke AD. Namun tidak mendapatkan jawaban.
Ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Baubau karena TKP terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Lealea, Kota Baubau.
Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.
Korban hanya diam saat dimintai keterangan oleh petugas. Bahkan, korban sering juga pingsan.
Polisi kemudian meminta keterangan kepada orang-orang terdekat korban.
Mulai pacar dari AD, tetangganya, hingga saudaranya. Namun lagi-lagi polisi menemui jalan buntu.
Akhirnya, pendalaman bermura ke satu nama, yakni ayah korban sendiri.
Baca juga: Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya
Pelaku tak mau mengaku
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, JB awalnya tak mau mengaku telah meniduri putrinya sendiri.
Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes DNA.
"Atas perintah saya, kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi," ucap Erwin, dikutip dari Kompas.com.
Erwin melanjutkan, JB pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2021.
Waktu itu pelaku dan korban sedang sendirian di rumah mereka.
JB mengajak korban ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa yang Dilakukan 9 Pria Picu Bentrok Warga Antar Dua Desa di Kabupaten Bima NTB
Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang lain.
JB kembali rudapaksa korban pada Februari 2021.
"Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung," tambah Erwin.
JB juga mengaku merudapaksa tidak terpengaruh dari tontonan atau konten negatif.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.
JB sudah ditahan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)