TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait vonis Bahar bin Smith.
Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui panitera PN Bandung. Saat ini, memori banding masih disusun tim JPU.
Baca juga: Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding
"Jadi, pada saat sidang putusan, jaksa itu menyatakan pikir-pikir, tapi hari itu juga jaksa menyatakan banding, tapi bukan persidangan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap, Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul JPU Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Hakim terhadap Habib Bahar bin Smith, Siapkan Memori