News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bacok Babinsa di Medan, Preman Ini Divonis 4,5 Tahun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis preman yang berusaha bunuh seorang anggota TNI AD, empat tahun enam bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis preman yang berusaha bunuh seorang anggota TNI AD, empat tahun enam bulan penjara.

Terdakwa bernama Heriyanto Syahputra yang disebut sebagai preman Terminal Pinang Baris.

Baca juga: Ingin Menjadi Terkenal, Preman di Medan Bacok Seorang Anggota TNI

Korbannya adalah Serda Suardi, anggota TNI AD Koramil 0201-06/Medan Sunggal, Kodam I/Bukit Barisan.

Heriyanto terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto Syahputra dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan sementara," kata hakim Tiares Sirait, Selasa (23/8/2022).

Hakim mengatakan, adapun hal memberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatannya mengakibatkan saksi korban Serda Suardi mengalami luka berat.

"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar hakim.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Sembiring.

Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Jelaskan Kehadiran Polisi Militer Saat Massa OKP Bakar Kafe di Binjai

Sebelumnya, JPU Rehulina Sembiring meminta preman Terminal Pinang Baris ini dihukum pidana 5 tahun penjara.

Heriyanto Syahputra alias Nongol, preman Terminal Pinang Baris yang juga pecandu narkoba berencana membunuh Serda Suardi, anggota Kodam I/Bukit Barisan, yang berdinas di Koramil 0201-06/Medan Sunggal agar terkenal dan ditakuti.

Hal itu diungkapkan Serda Suardi, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di PN Medan.

Dalam persidangan, Serda Suardi yang sempat dibacok oleh Heriyanto Syahputra di bagian kepala mengatakan bahwa terdakwa itu bukan cuma preman biasa, tapi juga pelaku begal.

Sebelum dirinya hendak dibunuh Heriyanto Syahputra, anggota TNI AD yang sehari-harinya bertugas sebagai Babinsa itu sempat mendengar kabar, bahwa Heriyanto Syahputra akan membunuh orang.

Baca juga: Warga Medan Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Bacok Tetangganya

Namun Serda Suardi tak menyangka, bahwa orang yang akan dibunuh adalah dirinya.

"Ada saksi yang menyatakan, sebelum kejadian, terdakwa akan membunuh seseorang, berarti sudah berencana dia dengan alasan ingin terkenal, itulah saya dibacok," kata Serda Suardi, Selasa (27/7/2022).

Serda Suardi mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah punya masalah dengan terdakwa Heriyanto Syahputra.

Ia merasa heran, kenapa terdakwa ingin membunuh dirinya.

"Dia bercita-cita menjadi preman Terminal Pinang Baris. Dia juga mengonsumsi narkoba dan juga terlibat pembegalan," kata Serda Suardi.

Selama ini, Heriyanto Syahputra juga kerap meresahkan warga sekitar.

Baca juga: Warga Tuban Bacok Tetangga karena Tidak Terima Dituduh Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumah Korban

Maka dari itu, Serda Suardi yang bertugas sebagai Babinsa rutin melakukan patroli di Terminal Pinang Baris.

Namun nahas, pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Serda Suardi dibacok oleh Heriyanto Syahputra.

Korban tumbang dengan luka menganga di bagian kepala.

"Dia sempat teriak, kubunuh kau," kata Serda Suardi menirukan ucapan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI AD, Preman yang Ingin Terkenal Ini Cuma Divonis 4,5 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini