"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tunggal, kami akan menggali dulu, karena baru kemarin malam kami menangkap tersangka, insyaallah progres akan kami sampaikan," ungkapnya.
Selain itu juga, pihaknya mengimbau kepada para korban yang lainya untuk dilaporkan ke Polres Pekalongan ataupun polsek setempat.
"Barang bukti yang diamankan yaitu berupa puting payudara (bagian sensitif tubuhnya) korban, pakaian dan buku rekening," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dalam UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman," tambahnya.
Dihadapan polisi tersangka Afrizal tega melakukan penipuan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan, lalu menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh, hingga saya suruh memotong puting payudara (bagian sensitif) dan klirotisnya," kata Afrizal.
Cicih Eko Atmwati selaku Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan mengaku, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," katanya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sadis, Ngaku Guru Spiritual Menyuruh Korban Memotong Bagian Sensitif Tubuhnya