Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Afrizal (29) warga Riau, Provinsi Riau yang mengaku seorang guru spiritual menyuruh korbannya melakukan hal yang tak pantas.
Korban Afrizal adalah seorang janda asal Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pelaku meminta korban bersetubuh dengan anak kandung, memotong puting payudara (bagian sensitif tubuhnya), hingga menyayat klitoris.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, perkenalan pelaku dan korban bermula dari media sosial facebook.
"Awalnya, bulan Februari 2022 korban bergabung ke group facebook 'Terawang dan Arti Mimpi'.
Dari group tersebut korban mendapat messenger Facebook dari pemilik akun FB bernama FITRIA yang mengatakan bahwa aura korban gelap.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Spiritual Cabuli 3 Pengikutnya di Tapin, Modus Lakukan Ritual Pengusiran Jin
Ia menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama ibu Sri."
"Ibu Sri ini yang dimaksud adalah tersangka Afrizal. Jadi tersangka menyamar sebagai ibu Sri," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Jum'at (26/8/2022)
Setelah korban berkomunikasi dan berkonsultasi kemudian tersangka menyarankan korban melakukan ritual pembersihan.
Ritual itu yakni, bersetubuh dengan anak kandung, memotong puting payudara (bagian sensitif tubuhnya), dan menyayat klitoris.
Semua dilakukan dengan direkam video dan semuanya harus divideokan.
"Lalu, tersangka mengancam korbannya akan menyebar video tersebut ke media sosial karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," imbuhnya.
AKBP Arief mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas di terminal Kota Pekalongan saat akan melarikan diri.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tunggal, kami akan menggali dulu, karena baru kemarin malam kami menangkap tersangka, insyaallah progres akan kami sampaikan," ungkapnya.
Selain itu juga, pihaknya mengimbau kepada para korban yang lainya untuk dilaporkan ke Polres Pekalongan ataupun polsek setempat.
"Barang bukti yang diamankan yaitu berupa puting payudara (bagian sensitif tubuhnya) korban, pakaian dan buku rekening," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dalam UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman," tambahnya.
Dihadapan polisi tersangka Afrizal tega melakukan penipuan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan, lalu menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh, hingga saya suruh memotong puting payudara (bagian sensitif) dan klirotisnya," kata Afrizal.
Cicih Eko Atmwati selaku Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan mengaku, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," katanya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sadis, Ngaku Guru Spiritual Menyuruh Korban Memotong Bagian Sensitif Tubuhnya