"Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM," urai Ngajib.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Kini Ditahan Polisi, Nasibnya di Gerindra Diputus Besok
Terancam Penjara 5 Tahun
Tersangka Syukri Zen dijerat polisi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Merujuk dari isi pasal tersebut yang diunggah kejari-sukoharjo.go.id, Syukri Zen bisa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berikut bunyi pasal 351 KUHP selengkapnya:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Baca juga: FAKTA Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Mengaku Emosi, Terancam Dipecat dari Gerindra
Terancam dipecat dari Partai Gerindra
Selain terancam hukuman penjara, Syukri Zen juga harus menerima nasibnya yang lain.
Ia terancam dipecat dari Partai Gerindra yang selama ini menjadi kendaraan politiknya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro menyebut, partai pimpinan Prabowo Subianto mengambil sikap tegas.