Kabid DP3A Kabupaten Pekalongan, Cicih Eko Atmwati menjelaskan kondisi korban dan sang anak sudah membaik.
Kini anak korban berada di pondok pesantren.
"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," ucap Cicih.
Baca juga: Cerita Ingin Cerai, Wanita Ini Malah Kena Tipu hingga Dicabuli Tetangga, Modus Cari Harta Karun
Pengakuan pelaku
Afrizal di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.
Ia berdalih melakukan penipuan kepada korban karena himpitan ekonomi.
Afrizal sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan.
"Saya menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh.
Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," ucap dia.
Afrizal sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya.
Untuk tersangka dijerat pasal UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.
Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com /Indra Dwi Purnomo(Kompas.com /Ari Himawan Sarono)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.