TRIBUNNEWS.COM, GRESIK- Mudlohan, seorang kepala desa di Gresik, Jawa Timur, menjadi tersangka karena korupsi dana APBDes tahun 2021 Rp 632.897.000.
Mudlohan menyelewengkan dana tersebut bermain forex dan saham.
Baca juga: 5 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi DPRD Madiun Diringkus & Segera Dijebloskan ke Lapas Mataram
"Sementara untuk beli saham berupa saham forex, bermain trading dari keterangan tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis di Polres Gresik, Jumat (2/9/2022).
Azis menuturkan mendapatkan informasi pada tanggal 25 April 2022. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan.
Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan phisik, dari hasil audit Inspektorat bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa melakukan dana APBDes sebesar Rp 632.897.000.
Rinciannya Penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana desa Senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa Senilai Rp. 120.000.000, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000.
"Akibat perbuatan tersebut tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daera sebesar Rp. 632.897.000,00," terangnya.
Sebanyak enam orang telah periksa tim penyidik. Sejumlah barang bukti diamankan Satreskrim Polres Gresik berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Pemberian Imbalan Bagi Pelapor Tindak Korupsi: Biar Semangat dapat Rp 200 Juta
Kemudian 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan.
Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Atas perbuatannya Mudlohan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejati Papua Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Rp 85,7 Miliar di Mimika
"Atas perbuatannya tersangka mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Punya Hobi Main Trading, Kepala Desa Bulangan Gresik Korupsi Dana APBDes, Proyek Jembatan Mangkrak