TRIBUNNEWS.COM, BATANG – Kasus pencabulan guru terhadap muridnya kembali terjadi.
Kali ini di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Agus Mulyadi atau AM (33), seorang guru agama yang mengaku mencabuli lebih dari 20 siswi SMP.
Siswi-siswi yang dicabuli AM ini berada di sebuah SMP tempatnya mengajar di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Agus tampak lemas dan terdiam saat bertemu Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Siswa SMP Dicambuk Guru Pakai Rotan 6 Kali, padahal Sudah Jawab Pertanyaan, 20 Siswa Jadi Korban
Agus Mulyadi yang memakai baju tahanan oranye berlengan pendek memejamkan matanya, tidak berani menatap Kapolda Jateng yang berdiri kurang dari 2 meter di depannya.
Berdiri di depan Agus, Irjen Pol. Ahmad Luthfi memakai baju dinas polisi lengkap, dengan dua bintang di bahu kirinya.
Di bawahya ada tanda 'Polda'.
Ia tampak menatap tajam ke arah AM yang hanya bisa duduk diam.
Tangan kiri Jenderal Bintang dua itu memegang sebuah tongkat.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah korban mencapai lebih dari 20 siswi," jelas Ahmad Luthfi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.TV.
Beraksi sejak bulan Juni 2022
Agus Mulyadi alias AM dilaporkan telah mencabuli siswi-siswinya selama 3 bulan terakhir.
Ia beraksi pertama kali pada bulan Juni hingga Agustus 2022.
Pelaku melancarkan aksinya saat para korban mengikuti kegiatan OSIS.
Selain guru agama, AM juga diberi tugas dari pihak sekolah sebagai pembina OSIS.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan pura-pura melakukan tes kejujuran.
Kasus ini mulai terungkap saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke orang tuanya.
Tak terima dinodai, orang tua korban lantas membuat laporan ke polisi.
Diduga ada 30 korban
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan kasus ini.
Ia menyebut pihaknya sudah medalami kasus dengan menangkap AM untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Selain itu, sudah ada 13 korban yang resmi melapor ke polisi.
"Kejadian, dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui. Informasi sampai 30-an korban," urai Yorisa.
Yorisa mengatakan, korban yang belum melapor kemungkinan masih takut.
Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengungkap korban-korban lainnya.
"Ini masih didalami lebih lanjut, dalam proses," timpal Yorisa.
AM mengaku cabuli 20 siswinya
Yorisa membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengakui perbuatan bejatnya.
Sudah ada 20 siswi yang ia nodai.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi," terang Yorisa.
Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum korban yang menunjukkan adanya pelecehan seksual.
Kemudian berdasarkan keterangannya, AM melakukan aksinya di lingkungan sekolah.
AM kini ditahan oleh Polres Batang.
Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Banyumas/Tribun Jateng