Sani, sapaan akrab Ketua Lampung Police Watch, mendesak agar ada tindak lanjut dari peristiwa polisi tewas ditembak di Lampung Tengah.
"Lampung Police Watch mendesak Kapolri, lebih khusus kepada Kapolda Lampung," kata Sani terkait anggota polisi tewas ditembak di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Desakan kepada Kapolda Lampung, lanjut Sani, untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.
Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan.
"Melalukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali," kata Sani.
Sani menambahkan, LPW juga menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.
Menurutnya, yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api.
"Sampai dengan dinyatakan oleh hasil test bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan," kata Sani.
Berkaca pada kejadian tertembaknya Aipda AK bermotifkan sakit hati pelaku Aipda Rudi Haryanto, LPW mendesak pimpinan Polri untuk menekankan kepada seluruh pimpinan di bawahnya.
Agar selalu tahu situasi harian kejiwaan anggotanya. Baik dalam kedinasan maupun keseharian dimasyarakat.
"Ini bukti begitu labilnya kondisi kejiwaan anggota kepolisian," kata Sani.
Sani juga berharap lembaga kepolisian selalu membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat.
Husnif selaku camat Way Pengubuan mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut.
Husnif mengatakan, ia terakhir melihat korban Aipda Karnain pada Minggu sore, sekitar pukul 17.00 WIB bersama Sarudin selaku anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Ketika itu keduanya sedang melatih tim yang akan dilombakan dalam rangka HUT TNI.
Tim tersebut akan dilombakan di tingkat Kabupaten Lampung Tengah.
(Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun,