TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta oknum polisi wanita (Polwan) di Polres Tebingtinggi digerebek karena selingkuh dengan temannya sesama anggota polisi.
Bripka R, Polwan yang bertugas di Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara digerebek oleh suaminya, Bripka D.
Penggerebekan itu terjadi di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
Dihimpun dari Tribunmedan, Minggu (11/9/2022), berikut fakta pengerebekan Bripka R:
1. Kronologi penggerebekan
Penggerebekan itu bermula dari Bripda D yang curiga dengan tingkah istrinya, Bripka R.
Bripda D kemudian mengikuti istrinya yang saat itu berada di Kota Medan.
Saat digerebek, Bripda R tengah bersama pria lain yang juga anggota polisi yakni Brigadir W.
Baca juga: VIDEO Polisi Gerebek Istrinya Berduaan dengan Mantan Pacar di Hotel, Berikut Curhatan dari Suami Sah
Keduanya digerebek saat sedang keluar dari kamar hotel.
Namun, saat digerebek, Brigadir W berhasil melarikan diri.
"Informasi yang saya terima, Bripka R dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka Dirga yang saat itu datang dengan personil Propam Polda Sumut", kata Kasi Propam Polres Tebingtinggi, AKP Jamintar, Sabtu (10/9/2022).
2. Bripka R dan Brigadir W diperiksa Propam
Setelah kepergok berduaan di hotel, Bripka R dan Brigadir W kini diperiksa oleh Propam.
Keduanya dikenai pasal pelanggaran kode etik dan bakal disidang etik dalam waktu dekat.
"Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W," kata Jamintar
3. Suami Bripka D laporkan perselingkuhan istrinya ke Polda Sumut
Terkait perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya, Bripka D sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
"Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami, Bripka Dirga saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut", ujar AKP Jumintar.
Baca juga: Polisi Gerebek Istri Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Sudah Curiga Sejak Lama
4. Bripka R dan Brigadir W dinonaktifkan dari jabatan
Buntut dari perselingkuhan yang diduga dilakukan Bripka R dan Brigadir W, Polres Tebingtinggi telah menonaktifkan keduanya dari jabatannya masing-masing.
Hal ini mengingat Bripka R dan Brigadir W merupakan anggota Polres Tebingtinggi.
Penonaktifan Bripka R dan Brigadir W tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mohammad Kunto Wibisono.
Sementara itu Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan/Anugrah Nasution)