News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Menikah Terancam Kandas, Sejoli di Tuban Tertangkap Tangan Jual Sabu Dalam Bungkus Rokok

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pacaran. Rencana pernikahan sejoli di Tuban kandas, keduanya harus meringkuk di tahanan Mapolres Tuban, karena kompak mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu.

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Rencana pernikahan sejoli di Tuban kandas sudah.

Kini sejoli itu harus meringkuk di tahanan Mapolres Tuban, karena kompak mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu. 

Pasangan sejoli tersebut yaitu SYA (25), perempuan asal Desa Sugiharjo dan MINS (25), pria asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.

Mereka dicokok Satres Narkoba Polres Tuban, saat akan transaksi paket sabu di tepi jalan umum Desa Sugiharjo, kecamatan setempat, Rabu (31/8/2022), malam. 

"Mereka pemakai dan pengedar, sudah ditahan," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat ungkap kasus, Senin (12/9/2022). 

Perwira menengah itu menjelaskan, keduanya kini telah menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukan. 

Saat diamankan, petugas mendapatkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,23 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok. 

Penangkapan pasangan yang dikabarkan akan menikah ini, berdasarkan informasi dari masyarakat lalu dikembangkan penyidik. 

"Setelah tim satreskoba mendapatkan informasi, dilakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan," terangnya. 

Baca juga: Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang Terbukti Konsumsi Sabu Menjadi 5 Orang

Mantan Kapolres Sumenep itu menambahkan, dari hasil yang dikembangkan pasangan itu menjual sabu dengan paket hemat per paket Rp 400 ribu. 

Pelaku diketahui juga merupakan residivis dan masih menjalani masa pembebasan bersyarat, dengan kasus tindak pidana pengedar pil dobel pada tahun sebelumnya. 

"Pernah dihukum dua tahun, kini dijerat pasal 114 (2), pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun dan maksimalkan 20 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mau Nikah Malah Banyak Tingkah, Kekompakan Sejoli di Tuban Ini Berujung Masuk Panjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini