"Umur anak saya masih dua tahun," tandasnya.
Punya Koleksi Video
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, kasus perbuatan asusila di tempat umum yang melibatkan dua tersangka di kawasan marina memimiliki istilah mobil bergoyang
"Tapi ini goyanganya plus dimobil," ujarnya.
Lanjutnya, selain itu pasangan tersebut juga sering melakukan hubungan intim di tempat lain dan tindakanya tersebut juga diabadikan dalam bentuk rekaman vidio.
"Kemudian di tempat lain juga sering dilakukan bahkan disertai dengan dokumentasi yang apik ini," ujarnya.
Tersangka perempuan AR (26) menjawab saat di tanyai oleh Kapolrestabes Semarang apakah benar motif yang dilakuan suka sama suka.
"Iya (sambil menundukan kepala)," ujarnya.
Selain itu tersangka laki-laki GC (32) mengaku, baru sebentar dan hanya beberapa bulan menjalin hubungan dengan AR (26).
"Dua bulan," ujarnya.
Selain itu pada saat memperlihatkan barang bukti berupa HP Irwan menambahkan, dokumentasi dari hubungan mereka cukup banyak di dalam HP ini.
Pasalnya kedua pasangan tersebut aktif berkirim pesan dari hasil dokumentasinya.
"Jadi aktif, kadang mereka berdua, kadang sana yang ngirim, sini yang ngirim," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka mendapatkan pasal 281 KUHP dengan ancahan hukuman 2 tahun 8 bulan.