TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto divonis sanksi sedang terkait kasus pria menikah dengan kambing di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kemudian M Nasir tidak terbukti karena dianggap kena prank saat menghadiri pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Ki Ageng milik Nur Hudi itu.
Keduanya adalah kader Partai NasDem.
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menyampaikan keputusan itu dalam rapat paripurna berdasarkan surat keputusan BK DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022. Muhammad Nasir Cholil tidak terbukti melanggar kode etik dewan.
“Nasir Cholil hanya menghadiri undangan saja, kalau kata anak sekarang itu kena prank. Berdasarkan telaah dan penyelidikan yang panjang. Tidak terbukti bersalah,” kata Qodir, Rabu (14/9/2022).
Nur Hudi terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan. Maka Nur Hudi disanksi sedang sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.
Nur Hudi tetap sebagai anggota DPRD Gresik. Dia hanya tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.
“BK memutuskan dengan sanksi sedang diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD. Atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik. Statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” tutur Qodir.
Hal yang meringankan hukuman menjadi sedang ada dua.
Pertama, Nur Hudi tidak memiliki kemampuan mengendalikan media sosial. Tidak memiliki keterampilan menjadi pembuktian teman-teman di Badan Kehormatan ada orang lain yang membuat konten tersebut menjadi viral.
Kedua, Nur Hudi sangat kooperatif beberapa sidang di BK datang.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani Nur Hudi. Nur Hudi sedang ditahan di Mapolres Gresik.
“Proses selanjutnya kami masih menunggu perkembangan,” imbuhnya.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Politisi Nasdem Gresik yang Terlibat Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Kehilangan Jabatan