Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang yang diotaki M Iqbal Asnan terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Pada sidang yang berlangsung Kamis (15/9/2022) di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghadirkan saksi Rachmawati.
Rachmawati adalah mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Dia juga mantan atasan Najamuddin Sewang di Dishub Makassar.
Baca juga: Najamuddin Sewang Ditembak Gunakan Senpi di Tangan Kiri dan Pelaku Dijanjikan Uang Rp 200 Juta
Dia dituding menjadi penyebab, M Iqbal Asnan--yang saat itu Kasatpol PP Makassar--menyuruh orang membunuh korban Najamuddin Sewang.
Disebut-sebut, Iqbal Asnan yang juga suami siri dari saksi Rachmawati ini cemburu karena korban Najamuddin Sewang sering mendekati Rachmawati.
Saat menyampaikan kesaksiannya, Rachmawati, mengaku bahwa dia tidak memiliki hubungan spesial dengan Najamuddin Sewang.
Bahkan dia mengaku terakhir bertemu Najamuddin Sewang sekitar dua tahun lalu.
Diketahui, awalnya Najamuddin Sewang diduga tewas kecelakaan tunggal di Jl Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang.
Belakangan terungkap, Najamuddin Sewang tewas karena ditembak.
Adapun otak dari penembakan tersebut yakni teman Najamuddin sendiri, M Iqbal Asnan yang saat itu Kasatpol PP Makassar.
Iqbal Asnan disebut menyimpan dendam hingga gelap mata terhadap Najamuddin Sewang yang dianggapnya memiliki kedekatan dengan Rachmawati.
Selain Rachmawati, turut hadir sebagai saksi Juniati Sewang dan Awaluddin Sewang.
Sebelumnya kasus kematian Najamuddin ditengarai akibat Iqbal Asnan terbakar cemburu dengan kedekatan Najamuddin Sewang dan Rachmawati sehingga nekat menyuruh orang untuk membunuh korban di Jl Danau Tanjung Bunga.
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Disebut Ingin Habisi Najamuddin 3 Tahun Lalu, Cemburu Lantaran Wanita Simpanan
Dalam keterangan di persidangan, Rachmawati mengaku menikah siri dengan Iqbal Asnan pada tahun 2019.
Pernikahan itu, kata Rachmawati, disaksikan satu anggota Iqbal Asnan dan tercatat di KUA Tallo.
"Sebagai istri siri di rumah dicatatkan di KUA Tallo tahun 2019," jelasnya.
Rachmawati menjelaskan tidak memiliki hubungan hubungan spesial dengan korban.
"Saya tidak ada hubungan dengan korban, hanya sebatas atasan dan bawahan saja," jelasnya.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, Rachmawati mengaku pertemuannya dengan korban terakhir dua tahun lalu.
"Saya berhubungan dengan korban terakhir dua tahun sebelum korban meninggal," ujarnya.
Hakim Ketua, Richard Frans Sine pun bertanya kepada saksi soal penyebab kematian korban akibat kecemburuan Iqbal Asnan karena kedekatan saksi dengan korban.
"Kamu tahu tidak, kalau terjadinya penembakan itu karena Pak Iqbal Asnan cemburu karena kedekatan kamu dengan korban?," tanya Richard.
Lantas, Rachmawati menjawab, bahwa dirinya tidak tahu soal penyebab kematian mantan anak buahnya di Dishub Makassar.
"Saya mengetahui setelah membaca koran, jadi tidak tahu penyebab kematian korban," jelasnya.
Rachmawati mengaku, selama ini korban sering mendatangi ruangannya.
"Korban selalu memaksakan kehendak kepada saya untuk meminta dipindahkan ke bagian seksi saya," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Najamuddin: Eksekutor, Penggambar & Otak Penembakan
Eksepsi Iqbal Asnan Ditolak
Sementara itu upaya pengajuan eksepsi yang diajukan eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, John Richard Frans Sine.
Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal Asnan kepada anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin (12/9/2022).
Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara.
Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan.
"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022).
"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," jelasnya.
Bukan hanya Iqbal Asnan yang ditolak eksepsinya, terdakwa lain atas nama Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan juga ditolak majelis hakim PN Makassar.
Sementara itu, JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan majelis hakim meminta kepada pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi 3-4 orang.
"Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi," ujarnya.
Hamka mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang.
Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rachmawati Terakhir Ketemu Najamuddin Sewang 2 Tahun Lalu, Tak Tahu Penyebab Iqbal Asnan Gelap Mata