TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Keluarga Brigadir J menyambut baik keputusan Polri yang menolak banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Banding Ferdy Sambo dalam sidang kode etik resmi ditolak.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Jawab Isu Dirinya Dikabarkan Mundur dari Pengacara Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Itu merupakan suatu langkah awal yang baik untuk menuju langkah kedepan yang lebih baik lagi menuntaskan kasus ini supaya cepat selesai dan terwujudlah kebenaran dan keadilan," kata Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Susno Duadji: Kalau Saya Kapolri, Kasus Brigadir J Selesai Satu Bulan Lagi, Kasus Very Very Simple
Dengan adanya PTDH kepada Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri yang terlibat Obstraction of Justice ia berharap langkah ini dapat membenahi internal Polri.
"Semoga Polri dapat membenahi diri agar masyarakat Indonesia merasa nyaman," ucapnya.
Sementara itu sang Ayah Samuel Hutabarat memberikan tanggapan yang sama, bahwa langkah ini sudah sangat tepat bagi dirinya dan keluarga.
Baca juga: Walau Belum Mengajar, Ibunda Brigadir J Kini Mulai Masuk Sekolah
"Sudah ditolak berarti resmi PTDH, ya sudah dipecat gitukan satu langkah maju," tegasnya.
Sebelumnya, permohonan banding Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sidang banding Ferdy Sambo digelar Selasa (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Membuatnya Dipecat dari Polri
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Dedi juga mengungkapkan keputusan ini apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin menguatkan untuk menolak memori banding yang dilayangkannya.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.
Penulis: Danang Noprianto
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Banding Ferdy Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir Yosua Sebut Langkah yang Tepat